Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Skandal Penipuan Istri Oknum Polisi Tarakan: Tersangka Kini Hadapi Dua Perkara Sekaligus

Redaksi Prokal • Jumat, 27 Maret 2026 - 17:30 WIB

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

TARAKAN – Kasus dugaan penipuan berantai yang menyeret inisial LA, istri dari seorang oknum anggota Polres Tarakan, memasuki babak baru yang kian menyudutkan. Penyidik Satreskrim Polres Tarakan memastikan bahwa tersangka kini harus menghadapi dua perkara hukum berbeda secara bersamaan, setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan mendalam terhadap belasan laporan yang masuk dari para korban.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengungkapkan bahwa status tersangka LA kini telah diperkuat melalui dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda. Perkara pertama berawal dari satu laporan awal yang telah lebih dulu naik ke tahap penyidikan dan berujung pada penahanan. Sementara itu, perkara kedua merupakan gabungan dari 10 laporan polisi lainnya yang memiliki pola serupa, yakni dugaan penipuan di sektor properti dan perumahan.

Langkah penggabungan 10 laporan menjadi satu sprindik ini diambil penyidik untuk mengefektifkan proses hukum mengingat kemiripan modus operandi yang dijalankan tersangka. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, beban hukum LA diprediksi masih akan bertambah. Pasalnya, terdapat satu laporan tambahan terkait dugaan penipuan jual beli tambak yang rencananya akan segera digelar perkaranya pada awal April mendatang.

Penanganan kasus jual beli tambak ini diakui sempat terkendala teknis karena lokasi objek perkara yang berada jauh di wilayah Muara Bulungan. Selain jarak, penyidik sebelumnya juga kesulitan menghadirkan pemilik tambak untuk dimintai keterangan. Namun, setelah saksi kunci tersebut berhasil diperiksa, proses hukum kini siap melangkah ke tahap penetapan tersangka berikutnya.

Hingga saat ini, belum ada sinyal perdamaian atau itikad baik dari pihak LA untuk mengembalikan kerugian para korban yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah untuk sektor properti dan sekitar Rp 150 juta untuk kasus tambak. Guna mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, Polres Tarakan secara resmi telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh rangkaian aksi penipuan yang diduga dilakukan oleh istri oknum polisi tersebut dapat terungkap secara tuntas dan transparan. (*)

Editor : Indra Zakaria