Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Komplotan Pencuri AC di Mugirejo Dibekuk, Polisi Ungkap Aksi Berulang di Samarinda

Muhamad Yamin • Senin, 30 Maret 2026 - 00:38 WIB

Para tersangka dibekuk.
Para tersangka dibekuk.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Tiga pria yang diduga tergabung dalam komplotan pencurian di kawasan Mugirejo, Samarinda, berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Ketiganya ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit AC di rumah warga.

Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 Wita. Kasus ini terungkap setelah korban menerima informasi dari rekannya terkait kondisi rumahnya.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi rusak. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui satu unit AC merek LG yang sebelumnya terpasang di dalam kamar telah hilang.

Tak hanya itu, pintu teralis samping dan jendela belakang rumah juga ditemukan dalam keadaan rusak diduga akibat dibobol pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Pinang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku.

Pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, petugas lebih dulu mengamankan pelaku pertama di kawasan Jalan Lubuk Sawah, Gang Bahari. Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya.

Pelaku kedua diamankan sekitar pukul 11.10 Wita, disusul pelaku ketiga pada pukul 11.40 Wita. Ketiganya ditangkap di lokasi yang sama.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menjelaskan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka belakangan diketahui berinisial F (34), A (30) dan NE (24), mengaku tidak hanya sekali beraksi. Mereka disebut telah beberapa kali melakukan pencurian secara bersama-sama di sejumlah lokasi di wilayah Samarinda.

"Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Polisi juga mengungkap, komplotan ini diduga pernah melakukan pencurian aki excavator hingga kabel instalasi rumah. Barang hasil curian itu selanjutnya dijual untuk mendapatkan keuntungan. (*)

Editor : Indra Zakaria