Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Penggerebekan Dini Hari di Balikpapan Selatan: 20 Paket Tembakau Sintetis dan Saldo Digital Rp7 Juta Disita

Redaksi Prokal • 2026-03-31 12:15:00

Dua Pemuda berhasil diringkus Tim Beat 110 Batakan Sat Samapta Polresta Balikpapan, Senin (31/3/2026) malam.
Dua Pemuda berhasil diringkus Tim Beat 110 Batakan Sat Samapta Polresta Balikpapan, Senin (31/3/2026) malam.

BALIKPAPAN – Tim Beat 110 Batakan Sat Samapta Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan permukiman padat penduduk, Selasa (31/3/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, dua pemuda berinisial AS (20) dan BR (19) diringkus polisi di sebuah rumah di kawasan Telaga Mas Tiga, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Penangkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Hari Purnomo, mengonfirmasi bahwa saat dilakukan pengecekan, kedua pelaku ditemukan sedang berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di area tersebut untuk mencari barang bukti.

"Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 20 paket tembakau sintetis yang diduga sudah siap untuk diedarkan," ujar AKP Hari Purnomo saat memberikan keterangan resmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta bahwa barang haram tersebut dipasarkan dengan harga Rp100 ribu per paket. Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi, di mana mereka mendatangkan tembakau sintetis tersebut dari Bogor, Jawa Barat, melalui sistem pemesanan daring (online) dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi umum.

Selain menyita paket narkotika, polisi juga mengamankan ponsel milik pelaku sebagai barang bukti elektronik. Di dalam perangkat tersebut, petugas menemukan saldo uang digital sebesar Rp7 juta yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi penjualan barang terlarang tersebut selama beberapa waktu terakhir.

Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Polsek Balikpapan Timur. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas, terutama terkait rantai pasokan dari luar daerah Kalimantan Timur. (*)

Editor : Indra Zakaria