SAMARINDA – Kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Ulu, mendadak mencekam setelah aksi penyerangan brutal menggunakan senjata tajam menimpa dua orang kakak beradik. Motif di balik insiden berdarah yang terjadi tidak jauh dari Kantor Gubernur Kalimantan Timur tersebut akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian berhasil meringkus para pelaku. Perselisihan antarkelompok juru parkir liar diduga kuat menjadi pemicu utama aksi kekerasan yang berujung dendam tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa baik pihak pelaku maupun korban selama ini sama-sama beroperasi sebagai juru parkir liar di kawasan strategis tersebut. Gesekan bermula dari persaingan memperebutkan wilayah parkir yang kian memanas. Selain masalah lahan, pelaku juga menyimpan kecurigaan bahwa sejumlah barang inventaris dan helm milik mereka yang sering hilang di lokasi parkir diambil oleh kelompok korban. Asumsi yang belum terbukti ini memicu emosi mendalam hingga memuncak pada malam kejadian.
Pertemuan kedua belah pihak pada Rabu malam awalnya hanya diwarnai adu mulut yang sengit. Namun, situasi dengan cepat lepas kendali saat pelaku yang sudah tersulut amarah mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penyerangan secara membabi buta. Akibat peristiwa tersebut, korban bernama Iman Setiawan dan Rahmat Setiawan menderita luka serius dan harus dilarikan ke RS Dirgahayu Samarinda untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Khoirul Anam (35) dan Sagbitullah alias Dedi Badak (46), di dua lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam. Dalam proses penangkapan di Jalan Poros Samarinda–Bontang, tersangka Sagbitullah sempat mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah parang dan satu sangkur yang digunakan dalam penyerangan, serta diperkuat oleh rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Polsekta Samarinda Ulu dan terancam jeratan Pasal 262 KUHP terkait tindak kekerasan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dengan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan dan menyerahkan segala permasalahan hukum kepada pihak berwajib guna menjaga kondusivitas keamanan di Kota Samarinda. (*)
Editor : Indra Zakaria