Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Setubuhi Santri di Rumah Kos, Pemuda 18 Tahun di Samarinda Ditangkap Polisi

Muhamad Yamin • Sabtu, 11 April 2026 - 17:40 WIB
Tersangka.
Tersangka.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Seorang pemuda berinisial AR (18) ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah diduga lakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Aksi tak senonoh pelaku terungkap berkat kejelian pihak keluarga korban yang melakukan pencarian setelah korban diketahui tidak berada di lingkungan pondok pesantren tempat ia menempuh pendidikan. 

Korban yang masih berusia 15 tahun tersebut diketahui sempat meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin resmi, hingga akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga bersama pelaku di sebuah kost di kawasan Jalan P. Hidayatullah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi, pelaku mengakui telah membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Karang Mumus. Perbuatan tersebut diduga dilakukan sebanyak dua kali pada waktu yang berbeda, yakni pada bulan Maret dan April 2026.

Pihak keluarga yang merasa keberatan kemudian membawa pelaku ke Mako Polsek Samarinda Kota untuk diserahkan guna proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Petugas juga telah mengantongi barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum (VER) sebagai dasarkuat untuk melanjutkan proses penyidikan.

"Kami telah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan terduga pelaku tak lama setelah laporan diterima. Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan (mindik) agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum," ujar Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suamirta. 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat. (*)

Editor : Indra Zakaria
#Persetubuhan