PROKAL.CO, SAMARINDA – Aksi pengeroyokan terjadi di kawasan Jembatan Mahulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Insiden ini bermula saat korban bersama seorang saksi berniat menolong seorang pria yang tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi mabuk.
Namun, situasi mendadak berubah ketika sejumlah orang yang diduga merupakan teman pria tersebut datang menggunakan sepeda motor. Ketegangan muncul saat saksi merekam kejadian itu sebagai langkah antisipasi.
Para pelaku yang tidak terima aksinya direkam kemudian meminta agar video tersebut dihapus. Mereka bahkan secara paksa merampas ponsel milik saksi dan menghapus rekaman tersebut.
Tak berhenti di situ, korban dan saksi dipaksa turun dari sepeda motor. Keduanya kemudian menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku secara bersama-sama.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada bagian bibir atas dan bawah, memar di kepala, serta luka gores di lengan kiri akibat pukulan tangan kosong.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (13/4/2026), polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial C (22) dan AFG alias E (25).
Keduanya ditangkap di wilayah Sungai Kunjang tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyasmita, menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, apalagi dilakukan secara bersama-sama. Para pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. (*)
Editor : Indra Zakaria