SAMPIT – Jajaran Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap jaringan narkotika skala besar dengan menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Penangkapan yang dilakukan pada Selasa malam (14/4/2026) ini menjadi salah satu tangkapan terbesar di wilayah hukum Polres Kotim tahun ini.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasatres Narkoba AKP Suherman, membenarkan keberhasilan operasi senyap tersebut. "Iya benar, ada kemarin malam ditangkap," ujar AKP Suherman saat dikonfirmasi pada Rabu (15/4/2026).
Operasi ini bermula dari tertangkapnya seorang warga Sampit yang kedapatan menguasai narkotika golongan I. Dari hasil interogasi mendalam, petugas mengantongi identitas pemasok utama yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut. Tidak membuang waktu, polisi langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap target.
Petugas akhirnya berhasil mengepung dan meringkus pelaku di sebuah kos harian yang terletak di kawasan bantaran Sungai Mentaya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan paket sabu dengan berat total mencapai 1 kilogram lebih.
Barang bukti senilai miliaran rupiah tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur dan sekitarnya. Dengan penyitaan ini, ribuan generasi muda dipastikan selamat dari potensi penyalahgunaan narkoba yang sangat merusak.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani penyidikan intensif guna membongkar jaringan yang lebih luas.
"Nanti akan dilakukan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres. Tunggu kabar selanjutnya," pungkas AKP Suherman. Keberhasilan ini menegaskan komitmen tanpa kompromi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya di Bumi Senentang. (sir)
Editor : Indra Zakaria