Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Teror Tengah Malam di Kotim: Gadis 14 Tahun Diduga Disetubuhi di Kamar Sendiri, Pelaku Masih Buron

Redaksi Prokal • Minggu, 19 April 2026 - 08:30 WIB
ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi pemerkosaan

SAMPIT – Tragedi memilukan yang mengguncang rasa aman masyarakat kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban aksi asusila oleh seorang pria yang nekat menyelinap masuk ke dalam kamar pribadinya saat tengah malam. Ruang paling privat yang seharusnya menjadi tempat teraman justru berubah menjadi lokasi mimpi buruk bagi korban.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah kawasan perumahan perkebunan. Di saat warga sekitar tengah terlelap, pelaku diduga telah berada di dalam kamar korban untuk melancarkan aksinya. Kasus ini terungkap secara dramatis ketika ayah korban, RH (43), terbangun sekitar pukul 23.30 WIB untuk ke kamar mandi dan mendapat informasi mencurigakan mengenai adanya kehadiran orang asing di kamar anaknya.

Mendengar hal tersebut, RH langsung bergegas menuju kamar sang putri. Namun nahas, situasi sudah tidak terkendali. Pelaku yang menyadari kehadirannya langsung mengambil langkah seribu dan melompat keluar melalui jendela kamar sebelum sempat diringkus. Meski sempat dilakukan pengejaran oleh pihak keluarga, pria tersebut berhasil menghilang di kegelapan malam.

"Sudah sempat dikejar oleh ayah korban, tetapi pelaku sangat cepat dan berhasil melarikan diri ke arah semak-semak," ujar salah seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut, Kamis (16/4).

Keluarga yang tidak terima atas perbuatan bejat tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kotawaringin Timur pada keesokan harinya. Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku merupakan seorang pemuda berusia 19 tahun yang berdomisili di kecamatan berbeda. Hingga berita ini diturunkan, identitas pelaku telah dikantongi dan kepolisian masih melakukan perburuan intensif.

Penanganan kasus kini sepenuhnya berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim. Meski sejumlah saksi telah diperiksa, pelaku yang masih berkeliaran memicu kecemasan di tengah masyarakat. Aparat kepolisian dituntut untuk bergerak cepat guna mencegah jatuhnya korban lain serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang mengalami trauma mendalam.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh orang tua bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi kapan saja, bahkan di dalam rumah sendiri. Jika berhasil ditangkap dan terbukti melakukan perbuatan tersebut, pelaku dipastikan akan menghadapi jeratan hukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara yang maksimal. Masyarakat yang mengetahui keberadaan atau ciri-ciri pelaku diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat demi mempercepat proses penangkapan. (sir/fm)

Editor : Indra Zakaria
#setubuh