PROKAL.CO, TENGGARONG - Di tengah kebutuhan warga akan bahan bakar, praktik mencari untung dari BBM subsidi masih terjadi. Di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tepatnya di Dusun Makarti, Desa Jonggon Jaya—terdapat praktik ilegal ini pekan lalu yang merugikan masyarakat.
Tak perlu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu turun tangan, menghentikan distribusi ilegal yang merugikan masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial B (51), warga Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong yang diduga melakukan penimbunan dan penjualan BBM subsidi secara ilegal.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas saat Operasi BBM Subsidi di wilayah Desa Jonggon, Jumat (17/4/2026) malam.
Dijelaskannya, anggota di lapangan mencurigai satu unit mobil Toyota Kijang Krista warna silver yang melaju kencang di jalan poros Jonggon. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan jerigen di dalam kabin mobil.
“Setelah diperiksa ditemukan 10 jerigen berkapasitas 35 liter yang seluruhnya berisi pertalite." ucapnya, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan pengakuan awal, BBM tersebut dibeli dari SPBU kawasan Jahab KM 14 dengan nilai sekitar Rp3,5 juta. Rencananya, bahan bakar itu akan dijual kembali secara eceran dengan harga Rp12.500 per liter untuk memperoleh keuntungan.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 jerigen berisi pertalite, tiga jerigen kosong, satu unit mobil Toyota Kijang Krista, selang, corong, serta pompa angin. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan," pungkasnya. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co