Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bawa Sabu Hampir 1 Kg, Tiga Kurir di Lamandau Divonis 12 hingga 15 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • Kamis, 23 April 2026 | 08:30 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

 
PROKAL.CO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/4). Ketiga terdakwa, yakni Herman, Mardian, dan Muhammad Andriansyah, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian memberikan hukuman penjara yang bervariasi bagi ketiga terdakwa berdasarkan peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Mardian menerima vonis paling tinggi yakni 15 tahun penjara, disusul oleh Herman dengan 13 tahun penjara, dan Muhammad Andriansyah selama 12 tahun penjara. Putusan ini tercatat sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman antara 15 hingga 16 tahun penjara bagi para terdakwa.

Kasus ini berawal dari rencana penyelundupan sabu seberat 984,53 gram yang diambil dari wilayah Tayan, Kalimantan Barat. Terdakwa Herman diketahui menerima perintah dari seorang pengendali yang kini masih berstatus buron (DPO) untuk mengantar barang haram tersebut menuju Banjarmasin. Dalam perjalanannya, Herman mengajak Mardian dan Muhammad Andriansyah dengan iming-iming upah jutaan rupiah.

Pelarian mereka berakhir saat aparat kepolisian melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan paket besar berisi serbuk kristal yang setelah diuji laboratorium positif mengandung methamphetamine atau sabu. Selain membawa barang bukti dalam jumlah besar, fakta persidangan mengungkap bahwa para terdakwa sempat mengonsumsi sabu selama perjalanan sebelum akhirnya diringkus petugas.

Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak menerima putusan dan akan menempuh upaya hukum banding. Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah, mengingat besarnya volume barang bukti yang berhasil digagalkan kepolisian.(*)

Editor : Indra Zakaria
#nanga bulik