PROKAL.CO- Aksi pengeroyokan brutal yang dipicu kesalahpahaman terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, Gang Pekalongan, Balikpapan Barat. Dua pria yang merupakan sahabat karib kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Balikpapan setelah nekat menganiaya tetangganya sendiri hingga mengalami cedera saraf yang serius.
Peristiwa ini bermula pada Desember 2025 lalu, saat kakak korban memergoki kedua terdakwa keluar dari gudang milik keluarganya sambil membawa sebuah cangkul. Merasa tidak pernah memberikan izin atau meminjamkan alat tersebut, ia secara spontan meneriaki kedua pria itu dengan sebutan "maling".
Teriakan tersebut rupanya menyulut emosi kedua terdakwa hingga terjadi cekcok hebat yang berujung pada kekerasan fisik secara bersama-sama. Dalam kesaksiannya, korban mengaku dipukul dari arah belakang menggunakan balok kayu. Akibat serangan mendadak tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit dan hingga kini masih mengalami dampak medis yang cukup berat.
"Saya dipukul dari belakang pakai kayu. Sampai sekarang tangan saya belum bisa bergerak normal karena sarafnya kena," ungkap korban saat memberikan keterangan terkait kondisi kesehatannya pasca-kejadian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizkia Ratnasari, telah membacakan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan terhadap kedua terdakwa. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Sidang putusan atau pembacaan vonis bagi kedua sahabat ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 23 April 2026. Meskipun kedua terdakwa didampingi pihak keluarga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban di ruang sidang, proses hukum tetap berjalan untuk mempertanggungjawabkan dampak permanen yang dialami oleh korban.(*)
Editor : Indra Zakaria