Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Peredaran Sabu di Samarinda Terbongkar, Dua Pria Diciduk di Lokasi Berbeda

Muhamad Yamin • Senin, 27 April 2026 | 14:16 WIB
Para tersangka.
Para tersangka.
 
PROKAL.CO, SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari di wilayah Kota Samarinda, Kamis (23/4/2026). Dua pria berinisial AS (35) dan DZ (27) diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di kantong celana.
 
Kasus pertama terjadi di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar Gang Teratai.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DZ sekitar pukul 19.00 WITA saat melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio merah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu yang disimpan di saku celana belakang dengan balutan tisu dengan total berat 0,75 gram bruto.
 
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Samarinda. Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat," ujar Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya.
 
Selang beberapa jam kemudian, pengungkapan serupa kembali dilakukan di kawasan Jalan Sungai Kapih, Gang Karya, Kecamatan Sambutan. Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas menggerebek sebuah rumah bangsalan yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
 
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan AS. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu poket sabu seberat 0,60 gram bruto yang disimpan dalam plastik klip di kantong celana sebelah kanan tersangka. Polisi juga menyita satu unit ponsel milik pelaku.
 
Polisi menyebut, pengungkapan kedua kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
 
"Kami mengapresiasi masyarakat yang terus proaktif memberikan informasi. Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan bersih dari narkotika," kata Bangkit.
 
Dari hasil interogasi awal, AS mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
 
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine serta berkoordinasi dengan Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Samarinda.
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : Indra Zakaria
#sabu