Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dendam Sering Ditegur, Anak Buah Nekat Tikam Mandor Hingga Tewas di Loa Janan

Redaksi Prokal • Sabtu, 9 Mei 2026 | 09:30 WIB
ilustrasi jenazah
ilustrasi jenazah

TENGGARONG – Suasana kerja di PT MAT, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, mendadak mencekam setelah sebuah insiden berdarah merenggut nyawa seorang mandor. Korban bernama M Pajeri (48) tewas mengenaskan setelah ditikam oleh anak buahnya sendiri menggunakan sebilah badik pada Rabu (6/5/2026) petang.

Pelaku yang diketahui berinisial S (23), merupakan seorang helper mekanik di perusahaan tersebut. Motif di balik aksi nekat ini diduga kuat karena rasa sakit hati yang mendalam akibat sering mendapat teguran dari korban saat bekerja.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat pergantian shift kerja. Pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol tiba-tiba menyerang korban yang saat itu sedang bersiap-siap untuk pulang ke rumah.

“Pelaku menyebut sering ditegur korban karena melakukan pelanggaran dalam bekerja dan juga membolos. Dari situlah Sardi merasa sakit hati kemudian dendam kepada mandornya itu,” ungkap AKP Ecky Widi Prawira.

Kronologi bermula sekitar pukul 18.37 WITA. Setelah melakukan absen sidik jari, pelaku menuju ruang ganti dan langsung menghampiri korban. Tanpa peringatan, pelaku melayangkan dua tikaman tajam yang mengenai dada sebelah kiri korban. Rekan-rekan kerja yang melihat kejadian tersebut segera melarikan Pajeri ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim Garangan Polsek Loa Janan berhasil membekuk pelaku tak lama setelah kejadian beserta barang bukti sebilah badik yang digunakan untuk menghabisi nyawa sang mandor.

“Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Loa Janan. Pelaku dibekuk Tim Garangan lengkap dengan barang bukti badik. Saat ini pelaku sudah resmi jadi tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas Ecky.

Kini, pemuda asal Desa Tani Harapan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 Ayat 3 Junto Pasal 307 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara yang cukup lama. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara