PROKAL.CO, SAMARINDA - Komplotan perampok dengan modus berpura-pura menjadi kurir paket membobol rumah warga di Jalan KH Harun Nafsi Gang Pandan, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. Dalam aksi itu, para pelaku menodong korban menggunakan airsoft gun dan badik sebelum membawa kabur uang belasan juta rupiah.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Korban diketahui bernama Syamsudin (58).
"Pelaku berjumlah empat orang masing-masing berinisial RD, MY, LP, dan MT. Mereka sudah diamankan," kata Baihaki.
Baihaki menjelaskan, aksi perampokan bermula saat para pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura sebagai kurir paket. Paket tersebut diterima oleh anak korban.
Namun saat hendak melakukan pembayaran, salah satu pelaku langsung menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada anak korban. Pelaku kemudian mengikat tangan, kaki, dan mulut korban menggunakan lakban.
Tak lama kemudian, Syamsudin keluar dari kamar usai melaksanakan salat Ashar. Saat itu korban melihat tiga pria bermasker menodongkan senjata ke arahnya.
"Awalnya korban mengira hanya bercanda. Tetapi setelah melihat anaknya sudah diikat lakban, korban baru sadar itu perampokan," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, tersangka RD disebut menodongkan senjata ke arah korban, sementara tersangka LP mengancam korban menggunakan badik yang diarahkan ke leher hingga perut korban.
Pelaku lalu memaksa korban masuk ke kamar dan meminta uang. Korban sempat menyerahkan tas berisi uang Rp 10 juta. Saat berada di kamar, sebuah kotak perhiasan sempat jatuh dan perhatian pelaku beralih ke uang Rp 1 juta yang ada di saku celana korban.
Setelah mengambil uang tersebut, para pelaku kembali mengikat korban menggunakan lakban. Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban bersama anak dan istrinya dalam kondisi terikat.
"Total ada tiga korban yang diikat, yaitu korban utama, anak korban, dan istri korban," jelas Baihaki.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Jatanras Polda Kaltim dan Polres Samarinda. Dari hasil pengembangan, petugas lebih dulu menangkap tersangka MY di Gang Masjid, Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam.
"Dari penangkapan MY kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka RD, LP, termasuk seorang perempuan berinisial MT," katanya.
Baihaki mengungkapkan, RD merupakan otak perampokan tersebut. Ia disebut menyiapkan pelat nomor palsu untuk sepeda motor yang digunakan saat beraksi. RD juga sempat menembakkan senjata angin ke arah plafon rumah korban untuk menakut-nakuti penghuni rumah.
Sementara itu, LP diketahui memiliki utang kepada korban dan sering meminjam uang. Adapun MY berperan mengancam korban menggunakan badik, sedangkan MT berperan menyediakan sepeda motor.
"RD juga punya motif sakit hati karena menganggap bunga utang temannya, yakni LP, semakin besar," ungkap Baihaki.
Dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur uang sekitar Rp 16 juta yang kemudian dibagi rata kepada empat tersangka.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf d dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)
Editor : Indra Zakaria