Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasat Resnarkoba Polres Kukar Diduga Tersandung Kasus Narkotika, Polda Kaltim Masih Mendalami Perkara

Elmo Satria Nugraha • Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PROKAL.CO, TENGGARONG - Seorang perwira di tubuh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga tersandung kasus narkotika. Perwira tersebut adalah Ajun Komisaris Polisi YBA, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar—yang kabarnya telah ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) per tanggal 15 Mei kemarin.

Kabar ditangkapnya YBA ini dibenarkan oleh Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, hari Sabtu (16/5/2026). Endar menyebut, YBA telah ditindak dan saat ini masih proses pemeriksaan. “Ya, benar. Kasat Resnarkoba kita lakukan penindakan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polda," ungkap Endar kepada awak media di kegiatan Panen Raya Jagung bersama Kelompok Tani Binaan PT. Kitadin di Areal Pertanian Jagung Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dikarenakan yang bersangkutan masih pemeriksaan. Endar belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi maupun gelar perkara kasus ini. Namun dapat dipastikannya, Polda Kaltim tak pandang bulu mengenai narkotika.

“Belum saya sampaikan karena masih dalam proses pengembangan. Yang pasti untuk narkoba kami zero toleransi," tegas Endar.

AKP YBA sudah mengabdi di tubuh Polres Kutai Kartanegara sejak tahun 2023. Selama itu, ia telah memimpin Polsek Muara Jawa hingga Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud). YBA juga sempat menjabat Kapolsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda hingga 23 Desember 2025 sebelum efektif menjabat Kasat Resnarkoba per Januari 2026.

Kembali bertugas di Polres Kukar, YBA membawa prestasi gemilang dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Pada rilis pers tanggal 22 Januari, YBA dan satuannya berhasil menghentikan peredaran narkoba jenis sabusabu dengan berat 1,4 kilogram yang bernilai Rp2,1 Miliar.

Sekitar tiga bulan kemudian, pada 12 April YBA dalam rilis pers kembali mengungkap berbagai peredaran besar narkotika. Barang haram yang hampir beredar di wilayah Loa Janan ini berhasil diamankannya satuannya dengan tangkapan narkotika seberat 1,5 kilogram dan bernilai Rp2,7 Miliar.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menegaskan hal yang sama seperti Kapolda. Bahwa Polres Kukar tidak pandang bulu mengenai peredaran narkotika. Baik di masyarakat, maupun di tubuh Polri—penindakan adalah suatu kewajiban untuk menghapuskan narkoba dari muka bumi.

"Tadi sudah disampaikan Bapak Kapolda bahwa kita tidak ada toleransi terhadap pelibatan ataupun peredaran narkoba, baik di masyarakat maupun anggota. Tetap kita lakukan penindakan," tegas Khairul.

Mengenai kronologi pasti, Khairul menyebut perkara ini berada di bawah penanganan Ditresnarkoba Polda Kaltim. Saat ini pun masih tahap pengembangan dan penyidikan. Namun Khairul membenarkan bahwa YBA terlibat kepemilikan narkotika jenis liquid.

"Iya (Liquid, red) itu yang dimiliki," jelasnya.

Penggunaan jenis narkotika jenis liquid ini juga dipastikan murni kepemilikan pribadi, tidak melibatkan anggota lainnya. "Tidak, dia pribadi," tutupnya. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#narkoba