Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sidang Korupsi DBON Kaltim: Mantan Kadispora Bongkar Skenario Ubah Status Lembaga Demi Cairkan Rp100 Miliar

Redaksi Prokal • Selasa, 19 Mei 2026 | 13:58 WIB
PENGADILAN: Agus Hari Kesuma menjalani sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (18/5/2026). (Bayu/KP)
PENGADILAN: Agus Hari Kesuma menjalani sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (18/5/2026). (Bayu/KP)

 
SAMARINDA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur kembali bergulir memanas di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dalam persidangan yang berlangsung hingga Senin (18/5) malam tersebut, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lainnya, Zairin Zain.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama, Agus mengurai secara rinci alur gelontoran dana hibah fantastis senilai Rp100 miliar pada tahun 2023. Ia juga membeberkan alasan di balik rekayasa perubahan status DBON yang semula hanya berupa tim koordinasi darurat menjadi sebuah lembaga resmi.

Agus mengaku baru mengetahui adanya pos anggaran jumbo tersebut dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora beberapa hari setelah dirinya resmi menjabat sebagai Kepala Dispora definitif per 1 April 2023. Mengingat anggaran tersebut merupakan warisan dari kepala dinas sebelumnya, ia langsung memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjutinya.

Dari hasil telaahan staf, muncul kekhawatiran bahwa pencairan dana Rp100 miliar itu akan bermasalah secara administrasi jika DBON tetap berstatus sebagai tim koordinasi. Demi menyiasati aturan dalam peraturan gubernur terkait tata cara pemberian hibah, opsi mengubah struktur DBON menjadi sebuah lembaga akhirnya dipilih setelah berkoordinasi dengan BPKAD, Bappeda, hingga Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, tanpa melibatkan Gubernur.

Misteri Katabelece Pembagian Anggaran ke Delapan Lembaga

Namun, di tengah bergulirnya proses administrasi tersebut, Agus sempat mempertanyakan kelayakan DBON menerima seluruh dana Rp100 miliar secara utuh. Pasalnya, pada saat yang sama, sejumlah organisasi olahraga lain seperti KONI, NPCI, dan KORMI juga sedang menjerit membutuhkan sokongan dana segar.

Niat Agus untuk merevisi DPA sempat membentur jalan buntu setelah Kepala BPKAD kala itu, Fahmi Prima Laksana, menyarankan untuk tidak melakukan revisi anggaran, melainkan cukup mengubah struktur internal DBON saja. Alhasil, muncul telaahan staf kedua yang disertai selembar memo kecil atau katabelece rahasia yang merinci pembagian sisa dana hibah ke delapan lembaga keolahragaan.

Dalam memo yang disebut-sebut sebagai arahan dari Sekprov melalui Asisten I Setprov Kaltim HM Siradjudin itu, dana Rp100 miliar akhirnya dipecah. DBON disisakan mendapat Rp31 miliar, sementara porsi terbesar dialihkan ke KONI sebesar Rp43,5 miliar. Sisanya dibagi rata ke beberapa organisasi lain seperti NPCI, KORMI, Bapopsi, Bapomi, Bapor Korpri, hingga SIWO PWI dengan nominal bervariasi dari Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.

Berbekal Surat Kuasa Gubernur, Kadispora Mengaku Tidak Ikut Campur

Memo pembagian dana tersebut kemudian diserahkan Agus kepada Zairin Zain selaku ketua tim koordinasi sekaligus pihak pengusul proposal hibah. Setelah status DBON resmi naik kelas menjadi lembaga, seluruh pengelolaan anggaran sepenuhnya berpindah dan dikendalikan oleh Zairin.

"Karena sudah ada surat kuasa dari Gubernur ke Zairin, saya tidak cawe-cawe lagi dalam pengelolaan hibah itu," dalih Agus di ruang sidang. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan monitoring normatif berdasarkan proposal awal dan mengikat komitmen kerja sama delapan lembaga tersebut lewat surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Zairin.

Pemeriksaan marathon terhadap Agus Hari Kesuma terpaksa dihentikan oleh majelis hakim sekitar pukul 20.00 Wita lantaran waktu yang sudah larut malam. Sidang tindak pidana korupsi yang menyedot perhatian publik Kaltim ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/5) untuk mendalami sisa pemeriksaan terdakwa. (*)

Editor : Indra Zakaria
#DBON Kaltim