BALIKPAPAN – Sidang kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang penjaga toko bernama Mbak Leha memasuki babak akhir pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Di hadapan majelis hakim, terdakwa berinisial MS membuat pengakuan mengejutkan dengan mengklaim dirinya mendapat "bisikan gaib" sesaat sebelum menghabisi nyawa korban secara tragis.
Dalam kesaksiannya, MS menceritakan bahwa niat awalnya masuk ke area dapur toko sebenarnya hanya untuk mengambil uang. Namun, di tengah aksinya, ia berdalih mendengar suara-suara aneh di kepalanya yang menuntunnya untuk meraih sebilah senjata tajam. "Saya seperti ada yang membisikkan untuk ambil pisau di dapur," aku terdakwa di ruang sidang yang langsung memancing reaksi riuh dari para pengunjung sidang.
Dipicu Sakit Hati Akibat Uang Kurang Saat Belanja
Meski sempat memunculkan alibi mistis, benang merah motif pembunuhan ini perlahan terkelupas. MS membantah jika dirinya memiliki dendam atau masalah pribadi yang lama terpendam dengan korban. Tragedi berdarah ini murni dipicu oleh rasa ketersinggungan yang spontan.
Insiden bermula ketika MS berniat membeli pewangi pakaian di toko tersebut. Namun, saat hendak membayar, uang tunai yang dikantonginya ternyata tidak cukup. Menurut MS, korban kemudian melontarkan kalimat yang dinilainya menyayat hati, meskipun bernada biasa. "Waktu itu uang saya kurang. Korban bilang kalau mau beli silakan, tidak juga tidak apa-apa. Saya merasa tersinggung," ungkap MS di hadapan majelis hakim.
Korban Sempat Berusaha Melawan Sebelum Ambruk
Rasa sakit hati yang bercampur dengan dorongan bisikan misterius itu membuat MS gelap mata. Setelah menggenggam pisau dapur, ia kembali menemui korban di area depan toko. Tanpa basa-basi, terdakwa langsung menarik paksa tangan korban dan mendaratkan tikaman pertama ke tubuh wanita malang tersebut.
Dalam kondisi bersimbah darah, korban sempat menunjukkan perlawanan heroik demi menyelamatkan nyawanya. Korban sempat berlari menghindar dan nekat melemparkan sebuah tangga ke arah terdakwa untuk memutus serangan. Sayangnya, upaya itu gagal. MS yang sudah kesetanan kembali mengejar korban dan menusuk tubuhnya berkali-kali secara membabi buta hingga korban terkapar tak bernyawa.
Usai memastikan korban tidak lagi bergerak, MS langsung melarikan diri ke rumahnya untuk mengganti pakaian yang telah berlumuran darah. Demi menghilangkan jejak kejahatannya, pisau dapur yang digunakan untuk membunuh sengaja ia selipkan dan sembunyikan di dalam sebuah payung sebelum akhirnya diringkus polisi.
Kuasa hukum terdakwa, Rani SH, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengakui seluruh perbuatan pidana tersebut tanpa sanggahan. Dengan selesainya agenda pemeriksaan terdakwa, proses peradilan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
Editor : Indra Zakaria