PROKAL.CO- Kasus kekerasan seksual yang menyayat hati berhasil dibongkar oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur. Aparat kepolisian mengamankan lima orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 15 tahun. Pengungkapan kasus memilukan ini bermula dari laporan ibu kandung korban yang tidak terima atas perbuatan bejat yang menimpa darah dagingnya tersebut.
Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan terhadap kelima pelaku yang masing-masing berinisial YH (39), MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24). Aksi bejat ini diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Bayur pada akhir Maret lalu sekitar pukul dua dini hari. Ironisnya, tindakan kriminal ini diotaki oleh pelaku tertua, YH, yang merancang skenario sangat licik untuk menjebak korban yang masih polos.
Modus yang digunakan YH terbilang sangat rapi dan manipulatif. Awalnya, ia menyuruh pelaku TA untuk berhubungan badan dengan korban. Di saat aksi tersebut berlangsung, YH diam-diam merekam kejadian tersebut menggunakan kamera ponselnya, lalu menyuruh TA melarikan diri dari lokasi. Rekaman video itulah yang kemudian dijadikan senjata utama oleh YH untuk mengintimidasi korban. Di bawah ancaman bahwa videonya akan disebarluaskan jika menolak, korban yang ketakutan dan tertekan akhirnya terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku.
Penderitaan korban tidak berhenti di situ saja. Setelah YH melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali, ia justru membiarkan rekan-rekannya yang lain untuk menggilir korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku SU, MF, dan YO secara bergantian menyetubuhi korban masing-masing sebanyak satu kali. Kasus kelam ini akhirnya baru terendus oleh keluarga korban pada pertengahan Mei setelah sang ibu mencari keberadaan anaknya yang sempat hilang kontak. Ibu korban terkejut bukan main saat menemukan putrinya di rumah Ketua RT setempat dan mendapat penjelasan bahwa anaknya telah menjadi korban pemerkosaan berantai.
Begitu menerima laporan resmi dari ibu korban, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur langsung bergerak cepat meringkus kelima pelaku tanpa perlawanan. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dua unit ponsel yang digunakan untuk merekam adegan tersebut, pakaian korban, serta perlengkapan tidur seperti kasur, bantal, karpet, dan selembar kain hitam yang berada di lokasi kejadian. Atas perbuatan kejamnya, kelima pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Teluk Bayur dan dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat. (*)
Editor : Indra Zakaria