Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dipicu Cekcok di Warung, Pria di Desa Riwang Tewas Ditikam Badik, Pelaku Langsung Diamankan

Redaksi Prokal • Jumat, 22 Mei 2026 | 10:12 WIB
Ilustrasi penikaman.
Ilustrasi penikaman.

 
TANA PASER – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Engau bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang merenggut nyawa seorang pria di Dusun Lawas, Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser. Insiden berdarah yang terjadi pada Senin (18/5/2026) tersebut berhasil ditangani polisi dalam waktu singkat dengan mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya.

Kapolsek Batu Engau, AKP Hadi Purwanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung menerjunkan personel ke lokasi kejadian sesaat setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 12.39 WITA. Langkah cepat ini dilakukan guna mengamankan situasi di lapangan, mengumpulkan informasi awal, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Korban dalam peristiwa maut ini diketahui merupakan seorang pria berinisial A.M. (46). Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal, korban menderita luka tusuk cukup parah di bagian pinggang kiri dan dada kiri akibat hantaman senjata tajam.

Pasca-kejadian, korban sebenarnya sempat dilarikan ke Puskesmas Riwang untuk mendapatkan pertolongan pertama, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Pratama Kerang karena kondisinya yang kritis. Namun nahas, luka yang dialami terlalu parah sehingga korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit.

Dalam proses penyelidikan di lapangan, Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Engau berhasil membekuk seorang pria berinisial S.B.S. (44) yang diduga kuat sebagai pelaku penikaman. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk sebilah badik yang digunakan untuk menikam korban, serta pakaian milik korban dan pelapor.

Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun pihak kepolisian, insiden tragis ini dipicu oleh perselisihan mendadak di sebuah warung. Kejadian bermula saat korban bersama seorang pelapor berinisial M.I. (18) mendatangi lokasi tersebut dengan maksud untuk mencari pekerjaan. Namun, situasi justru memanas ketika terjadi adu mulut antara korban dan tersangka hingga berujung pada aksi penikaman.

Pihak penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional. Polisi masih mendalami keterangan dari para saksi guna menyusun kronologi lengkap dan memastikan motif di balik perselisihan tersebut. Saat ini, tersangka S.B.S. telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Batu Engau untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Atas tindakan nekatnya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Konsekuensi hukum dari pasal tersebut membayangi tersangka dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Belajar dari tragedi ini, AKP Hadi Purwanto mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu mengedepankan kepala dingin dan jalan damai dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Ia mengingatkan agar warga menghindari tindakan emosional yang menggunakan kekerasan fisik, karena hanya akan merugikan diri sendiri, memicu dampak hukum yang berat, hingga menghilangkan nyawa orang lain. (*)

Editor : Indra Zakaria
#paser