TANAH PASER – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Long Ikis berhasil membongkar sindikat pencurian lintas daerah yang telah meresahkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Paser selama enam bulan terakhir. Tidak main-main, gerombolan kriminal yang menyasar kendaraan bermotor, pembobolan toko, rumah warga, hingga pencurian sarang burung walet ini ternyata merupakan satu komplotan yang masih memiliki ikatan keluarga kandung.
Dalam operasi pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku. Kapolsek Long Ikis, Slamet Hafidin, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya telah diringkus oleh Polres Paser.
Dari hasil interogasi awal tersebut, polisi mendapati nyanyian tersangka yang menyeret sejumlah nama lain yang terlibat dalam jaringan ini. Berbekal informasi krusial itu, unit reskrim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan para pelaku lainnya.
Hubungan kekerabatan di antara para pelaku terbilang sangat dekat. Otak atau sosok dituakan dalam kelompok ini adalah seorang pria berinisial H (48). Dalam melancarkan aksinya, H mengajak serta dua anak kandungnya berinisial R (26) dan RH (25), serta seorang keponakannya berinisial A (22). Sementara satu pelaku lain berinisial S (44) merupakan rekan kelompok tersebut.
Untuk tersangka S, pihak penyidik telah menyerahkannya ke Polsek Long Kali karena yang bersangkutan terkait langsung dengan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sepeda motor di wilayah hukum Long Kali.
Berdasarkan catatan kepolisian, komplotan keluarga ini telah menjalankan aksi pencurian secara berulang di berbagai lokasi di Kabupaten Paser dengan modus operandi yang terorganisir. Saat mengincar sepeda motor, mereka membekali diri dengan kunci berbentuk huruf T. Sementara ketika beralih target membobol toko grosir maupun rumah warga, komplotan ini mengandalkan linggis untuk merusak pintu dan jendela.
Sepak terjang mereka selama setengah tahun ini telah mengakibatkan para korban menderita kerugian materiil yang cukup besar. Salah satu toko yang sempat mereka bobol bahkan melaporkan kehilangan aset hingga mencapai Rp24 juta. Sementara untuk kasus pembobolan rumah warga, kerugian yang diderita para korban bervariasi mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp5 juta. Pihak kepolisian juga mensinyalir masih ada korban-korban lain di lapangan yang sejauh ini belum resmi melayangkan laporan.
Dari data kependudukan, para tersangka diketahui merupakan warga pendatang asal Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Selama beroperasi di Paser, mereka membaur dengan warga setempat dengan cara mengontrak sebuah rumah di wilayah Long Ikis untuk dijadikan sebagai markas persembunyian sekaligus tempat menampung barang bukti hasil jarahan.
Atas perbuatan nekatnya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sanksi hukum berat kini membayangi bapak, anak, dan keponakan ini dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Slamet Hafidin mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Paser, khususnya di Long Ikis, agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan pemukiman masing-masing. Warga juga diminta untuk aktif dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat agar potensi kejahatan dapat segera dicegah dan ditindaklanjuti secara cepat.(*)
Editor : Indra Zakaria