PROKAL.CO, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus dugaan pencurian uang hasil penjualan di sebuah toko roti di Jalan Aminah Syukur, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Kasus ini terungkap setelah pihak toko melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 5.758.500 yang disimpan di dalam loker toko.
Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial FNM (23), yang diketahui merupakan salah satu karyawan toko tersebut.
Kapolsek Samarinda Kota, I.G.N Adi Suarmita menjelaskan, pelaku diduga mengambil kunci loker yang disimpan di laci meja kasir sebelum menjalankan aksinya.
"Pelaku membuka loker dan mengambil dompet berisi uang hasil penjualan toko. Setelah itu loker kembali dikunci dan kunci dikembalikan ke tempat semula agar tidak menimbulkan kecurigaan," ujarnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan koordinasi dan berhasil mengamankan FNM di wilayah Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan sebagian uang hasil pencurian telah disetorkan ke rekening pribadi pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan rekaman CCTV yang digunakan sebagai alat bukti penyelidikan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adi Suarmita mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan profesional.
"Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan internal di lingkungan kerja guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian," pungkasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria