Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Vonis Melambung dari Tuntutan: Pembuang Orok Bayi di Balikpapan Dijatuhi Hukuman Lebih Berat

Redaksi Prokal • Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:15 WIB
Kedua terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan (Moeso Novianto)
Kedua terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan (Moeso Novianto)

BALIKPAPAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis yang lebih berat terhadap pasangan terdakwa kasus aborsi dan pembuangan orok bayi di kawasan Sungai Gunung Sari, Balikpapan. Kedua terdakwa, FT dan MK, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang.

Kuasa hukum terdakwa, Rani, S.H., menjelaskan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim kali ini jauh lebih tinggi dibanding tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa pria, MK. Sementara itu, kekasihnya, FT, yang saat ini masih berstatus sebagai anak di bawah umur, dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis yang diterima oleh sepasang kekasih ini mengalami kenaikan hukuman sekitar satu tahun dari tuntutan awal pihak kejaksaan. Sebelumnya, JPU menuntut MK dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan FT dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara. Namun, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa, sehingga diputuskan untuk memperberat masa hukuman mereka.

Kasus hukum yang menjerat sepasang kekasih ini pertama kali mencuat ke publik setelah warga digegerkan oleh penemuan sesosok orok bayi yang dibuang di aliran sungai kawasan Gunung Sari, Balikpapan. Berbekal temuan tersebut, penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian akhirnya mengarah kepada keterlibatan FT dan MK.

Dalam proses persidangan di PN Balikpapan, sejumlah fakta hukum serta keterangan dari para saksi dihadirkan untuk mengungkap kronologi detail tindakan aborsi hingga proses pembuangan orok bayi tersebut ke sungai. Dengan dikeluarkannya putusan dari majelis hakim ini, kedua terdakwa kini harus segera menjalani masa pidana penjara mereka di balik jeruji besi sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku.(*)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan