PROKAL.CO, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria berinisial N yang diduga sebagai pelaku pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Samarinda Ilir. Kasus ini terungkap, setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan terhadap seorang anak di area salah satu Langgar atau Mushola di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pelita, pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian, polisi bergerak mengamankan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Kota, KOMPOL I.G.N Adi Suarmita menjelaskan pelaku dikenakan pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Kejahatan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak. Mari bersama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” jelasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria