Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polda Kaltim Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Balikpapan, Bahan Baku Diduga Asal Malaysia

Redaksi Prokal • Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:44 WIB
Dua tersangka.
Dua tersangka.

PROKAL.CO, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar praktik home industry atau pabrik rumahan pembuatan narkotika jenis sabu. Bisnis haram berskala terbatas tersebut nekat dioperasikan di salah satu rumah warga di kawasan Prapatan, Kota Balikpapan.

Dalam penggerebekan tersebut, korps baju cokelat berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AS dan OH. Selain pelaku, petugas juga menyita ratusan gram sabu siap edar beserta tumpukan cairan kimia dan perlengkapan laboratorium produksi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, membeberkan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Balikpapan Selatan.

Bergerak cepat melakukan penyelidikan, tim opsnal langsung melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka di sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Balikpapan Selatan, Jumat (29/5/2026).

“Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 333,7 gram. Barang bukti tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Romylus.

Benar saja, dari hasil interogasi intensif, petunjuk mengarah ke rumah milik tersangka OH di kawasan Prapatan. Di sana, polisi mendapati sebuah ruangan khusus yang telah disulap menjadi laboratorium mini untuk meracik sabu. Berbagai alat bukti mulai dari gelas baker, kompor listrik, alat ukur laboratorium, timbangan digital, hingga bahan baku kimia mentah cair yang diduga kuat diselundupkan dari Malaysia langsung disita petugas.

Guna memutus rantai peredaran dan mencegah penyalahgunaan, seluruh barang bukti sabu beserta cairan kimia berbahaya tersebut langsung dimusnahkan. Proses pemusnahan menggunakan mobil insinerator ramah lingkungan milik Balai Besar POM Samarinda.

Saat ini, AS dan OH telah resmi mendekam di sel tahanan Mapolda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Kombes Pol Romylus.

Polda Kaltim memastikan akan terus memperluas radar pengawasan untuk memburu kemungkinan adanya jaringan luar daerah atau pemasok bahan kimia internasional yang menyokong aksi kedua tersangka. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga Kaltim dari bahaya narkotika. (*)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan #polda kaltim