PROKAL.CO, SAMARINDA - Seorang pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan polisi setelah diduga mengancam dan menyerang penagih utang menggunakan senjata tajam jenis parang. Beruntung, korban selamat karena serangan tersebut mengenai helm yang dikenakannya.
Kasus itu diungkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Minggu (31/5/2026).
Peristiwa terjadi di Jalan Pasundan Nomor 17 RT 25, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 12.30 Wita.
Korban yang juga pelapor, Candra Sinaga (35), mendatangi rumah terduga pelaku untuk menagih pinjaman uang sebesar Rp 500 ribu. Sebelumnya, pelaku disebut telah berjanji akan melakukan pembayaran melalui transfer pada Jumat (29/5), namun hingga keesokan harinya pembayaran tersebut belum diterima korban.
Saat proses penagihan berlangsung, keduanya terlibat adu mulut. Situasi kemudian memanas hingga terduga pelaku, Yoping Sofiansyah, diduga mengambil sebilah parang dari dalam bengkel miliknya.
Pelaku lalu mengayunkan parang ke arah korban. Tebasan pertama mengenai helm yang dikenakan korban. Tak lama kemudian, pelaku kembali mengayunkan parang dan kembali menghantam bagian helm korban.
Merasa keselamatannya terancam, korban langsung menjauh dari lokasi kejadian dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Menerima laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan. Beberapa jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 14.30 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang sekitar 45 sentimeter dan satu buah helm merek NHK milik korban.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat, termasuk penggunaan senjata tajam yang melanggar ketentuan hukum.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak. (*)
Editor : Indra Zakaria