PROKAL.CO, TENGGARONG – Dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang mulai terungkap ke publik. Sebanyak 11 santriwati melaporkan dugaan perbuatan yang diduga dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar korban disebut masih berusia di bawah umur saat dugaan peristiwa tersebut terjadi. Para korban kini mendapat pendampingan hukum dan perlindungan selama proses penanganan berlangsung.
Kuasa hukum korban, Sudirman, mengungkapkan laporan yang saat ini ditangani merupakan gabungan dari sejumlah pengakuan korban yang sebelumnya terpisah dan belum pernah terungkap secara bersamaan.
“Beberapa pekan lalu kami menerima aduan dari para korban. Total ada 11 orang korban dan sebagian masih di bawah umur,” ujar Sudirman, Kamis (4/6/2026).
Dugaan peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2021 hingga 2024. Namun para korban baru berani menyampaikan apa yang dialami setelah mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak.
Munculnya 11 korban dalam satu laporan dinilai menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus. Sebab selama ini para korban diduga berada dalam situasi yang membuat mereka sulit menyampaikan pengalaman yang dialami.
“Sekarang para korban sudah berani berbicara dan menyampaikan apa yang mereka alami," katanya.
Pihak pendamping korban menilai keberanian para santriwati untuk melapor menjadi langkah awal dalam membuka dugaan praktik kekerasan seksual yang selama ini tidak terungkap.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat kepolisian diharapkan dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh keterangan korban dan bukti yang disampaikan.
Sudirman menjelaskan, sebelum laporan kolektif diajukan, beberapa korban sebenarnya telah berupaya menempuh jalur hukum secara mandiri. Namun setelah muncul korban lain dengan dugaan kejadian serupa, seluruh laporan kemudian dikonsolidasikan agar penanganannya lebih komprehensif.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebelumnya ada laporan yang dilakukan secara mandiri, tetapi setelah ada penambahan korban seluruhnya kami laporkan menjadi satu kesatuan,” jelasnya.
Hingga kini proses penanganan masih berada pada tahap pelaporan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan yang disampaikan para korban.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Pendampingan psikologis dan jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar mereka dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan maupun intimidasi.
Pihak pendamping berharap seluruh korban memperoleh perlindungan maksimal dan keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang transparan serta berpihak pada kepentingan terbaik anak. (moe)
Editor : Indra Zakaria