PROKAL.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Samarinda Seberang pada akhir Mei 2026. Kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengatakan dua kasus yang berhasil diungkap tersebut merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan masyarakat.
"Jadi dua kasus ini sama-sama terjadi di wilayah Samarinda Seberang pada akhir Mei lalu. Alhamdulillah keduanya berhasil kami ungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sebagai bentuk komitmen Polresta Samarinda dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar Hendri Umar saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Kasus pertama merupakan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Pelaku berinisial F berhasil membawa kabur sebuah brankas yang disimpan di dalam kamar korban.
Dari dalam brankas tersebut, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp85 juta, logam mulia seberat 25 gram, cincin emas, serta sejumlah dokumen berharga lainnya. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Menurut Hendri, peristiwa itu terjadi pada 31 Mei 2026. Setelah menerima laporan, tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan.
"Hari berikutnya, tepatnya tanggal 1 Juni sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku sudah berhasil diamankan," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, perhiasan, hingga kendaraan bermotor yang diduga terkait dengan hasil kejahatan tersebut.
Sementara itu, kasus kedua merupakan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Komaruddin, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, pada 29 Mei 2026.
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan lanjut usia berumur 88 tahun. Pelaku berinisial AM (22) merampas kalung emas milik korban dengan cara menariknya secara paksa.
"Korban adalah seorang nenek berusia 88 tahun. Pelaku mengambil kalung emas korban dengan cara menarik paksa hingga berhasil membawa kabur perhiasan tersebut," ungkap Hendri.
Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari satu hari.
Kapolresta Samarinda mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam mengungkap kedua kasus tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian yang merugikan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan, baik itu begal, jambret, pencurian rumah kosong, curanmor maupun tindak kejahatan lainnya," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*)
Editor : Indra Zakaria