NANGA BULIK – Tabir gelap kasus pembunuhan sadis yang menimpa Hetty Noviani (28), seorang janda muda di Nanga Bulik pada awal tahun ini, akhirnya mulai terang benderang di meja hijau. Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap sang kekasih yang kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa utama.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah membacakan dakwaan berlapis terhadap terdakwa, Arif Prasetiyo. Atas tindakan kejinya, pria ini dijerat dengan dakwaan primer Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta dakwaan subsidair terkait pembunuhan biasa dan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Aksi nekat ini rupanya berakar dari urusan sepele. Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, petaka bermula saat korban menagih janji manis terdakwa yang sebelumnya sesumbar akan membelikan sebuah gelang dan sepeda. Pertemuan sejoli ini pun berubah menjadi adu mulut yang hebat dan berujung tragis di kawasan Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, Kelurahan Nanga Bulik, pada 23 Januari 2026 lalu.
Gelap mata karena emosi, terdakwa Arif diduga kuat langsung mencekik leher kekasihnya itu hingga kehabisan napas dan tewas di tempat. Untuk menyembunyikan perbuatan biadabnya, terdakwa kemudian menyeret dan membuang jasad Hetty ke dalam sebuah parit yang dipenuhi semak alang-alang yang rimbun. Tidak berhenti di situ, terdakwa juga tega menggasak barang berharga milik korban, mulai dari telepon genggam, dompet, hingga sepeda motor.
Setelah menghabisi nyawa pacarnya, Arif menyusun skenario licik demi mengelabui keluarga korban dan aparat kepolisian. Ia dengan berani berpura-pura panik dan ikut serta dalam barisan warga yang mencari keberadaan Hetty yang dilaporkan hilang. Bahkan, terdakwa sempat mengoperasikan ponsel korban untuk mengirimkan pesan singkat ke pihak keluarga, seolah-olah korban masih bernapas dan baik-baik saja di suatu tempat.
Di balik sandiwara tersebut, terdakwa rupanya langsung bergerak cepat menjual ponsel dan menggadaikan sepeda motor korban. Ironisnya, uang yang didapat dari hasil merampok harta mendiang kekasihnya itu justru habis digunakan terdakwa untuk memasang taruhan di situs judi online.
Sepandai-pandainya membungkus bangkai, baunya pasti akan tercium juga. Setelah dua hari menghilang, jasad Hetty akhirnya ditemukan oleh warga yang melintas di sekitar parit pada 25 Januari 2026 dalam kondisi mengenaskan. Kedok terdakwa langsung terbongkar setelah hasil visum tim medis menemukan adanya tanda-tanda kekerasan tumpul yang masif serta bekas luka cekikan yang sangat kuat pada lingkar leher korban.
Setelah pembacaan dakwaan ini selesai dibacakan tanpa hambatan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Kasus pembunuhan berencana yang menyedot perhatian publik Lamandau ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi kunci yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)
Editor : Indra Zakaria