SAMPIT – Julukan pagar makan tanaman sangat tepat disematkan kepada MI (23), seorang oknum petugas keamanan (satpam) sekolah di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Bukannya menjadi garda terdepan dalam melindungi para murid, pemuda tanggung ini justru menjelma menjadi predator seksual yang tega menghancurkan masa depan NC (14), seorang siswi SD di tempatnya bekerja.
Kini, kedok MI telah terbongkar total. Ia resmi mengenakan baju tahanan dan dijebloskan ke jeruji besi Mapolres Kotim. Ironisnya, tindakan amoral tersebut dilakukan oleh pelaku di dalam pos jaga sekolah, sebuah fasilitas yang seharusnya menjadi simbol keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga sekolah.
Aksi bejat oknum satpam ini rupanya bukan baru sekali terjadi, melainkan sudah berjalan sejak Februari 2024 silam. Pelaku memanfaatkan situasi rentan saat jam pelajaran sekolah telah usai dan kondisi lingkungan sekitar mulai lengang. Korban yang saat itu sedang sendirian menunggu jemputan orang tuanya di area sekolah, langsung menjadi sasaran empuk niat jahat pelaku.
MI memanggil korban dengan dalih tertentu untuk masuk ke dalam pos jaga yang sempit. Di sanalah pelaku melancarkan aksi tidak senonohnya. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku sempat menarik, memeluk, dan memangku korban secara paksa. Ketika korban berusaha memberontak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku dengan cepat membekap mulut korban di bawah ancaman verbal yang intimidatif. Dari hasil penyidikan mendalam, pelaku bahkan mengaku ketagihan dan telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di lokasi yang sama.
Setelah berhasil menyembunyikan kejahatannya dengan rapi selama dua tahun, sepak terjang MI akhirnya runtuh secara dramatis. Kasus ini terungkap setelah salah satu kerabat keluarga korban secara tidak sengaja memeriksa telepon genggam milik pelaku. Di dalam ponsel pintar berwarna emas tersebut, ditemukan sejumlah dokumentasi berupa foto-foto tidak senonoh korban yang disimpan oleh MI.
Bak disambar petir di siang bolong, temuan digital tersebut langsung dilaporkan kepada ayah korban. Geram dan tidak terima mendapati masa depan putrinya telah direnggut oleh orang kepercayaan sekolah, sang ayah langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tanpa membuang waktu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim bergerak cepat menciduk pelaku di kediamannya.
Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat proses hukum di pengadilan. Barang bukti tersebut di antaranya adalah satu stel seragam sekolah milik korban, beberapa pakaian dalam korban, serta satu unit gawai milik pelaku yang memuat bukti foto syur. Atas perbuatannya, MI dipastikan akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Pihak Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tanpa ampun setiap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kasus ini pun menjadi tamparan keras sekaligus alarm darurat bagi dunia pendidikan di Kotim, mengingat sepanjang tahun berjalan ini saja sudah ada enam kasus kekerasan seksual serupa yang ditangani kepolisian. Masyarakat dan instansi sekolah kini diimbau untuk lebih memperketat pengawasan terhadap ruang gerak anak-anak agar kejadian memilukan ini tidak kembali terulang. (*)
Editor : Indra Zakaria