Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan: Tak Menyesal dan Ogah Minta Maaf, Terdakwa MS Dituntut 18 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • Selasa, 9 Juni 2026 | 11:30 WIB
Terdakwa pembunuhan penjaga Toko Mbak Leha di Balikpapan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (8/6/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun.
Terdakwa pembunuhan penjaga Toko Mbak Leha di Balikpapan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (8/6/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun.

PROKAL.CO- Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang penjaga Toko Mbak Leha di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, akhirnya memasuki babak akhir di meja hijau. Dalam persidangan yang membacakan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut terdakwa MS dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi pembunuhan berencana yang merenggut nyawa seorang remaja perempuan berinisial VP yang baru menginjak usia 19 tahun.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Erayon Sinaga, menyatakan bahwa seluruh unsur pidana terkait pembunuhan berencana sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 459 KUHP telah terpenuhi secara mutlak berdasarkan fakta persidangan. JPU menilai hukuman belasan tahun tersebut sangat sepadan untuk menebus dosa terdakwa yang telah dengan sengaja melenyapkan masa depan korban serta menyisakan trauma batin yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Sikap dingin dan angkuh yang ditunjukkan terdakwa MS sepanjang bergulirnya persidangan menjadi poin utama yang paling memberatkan posisinya di mata hukum. Jaksa membeberkan bahwa hingga detik-detik pembacaan tuntutan, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan raut penyesalan sedikit pun atas tindakan kejinya. Ditambah lagi, pihak terdakwa dinilai tidak memiliki iktikad baik karena tidak pernah melayangkan permohonan maaf ataupun sekadar mengulurkan santunan duka kepada keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Di tengah rentetan rekam jejak buruk dan sikap tidak kooperatif tersebut, jaksa hanya menemukan satu-satunya celah pertimbangan yang dapat meringankan tuntutan hukum bagi diri terdakwa. Faktor pelonggar tersebut didasari oleh status hukum terdakwa MS yang tercatat belum pernah dihukum pidana atau tidak memiliki riwayat keterlibatan dalam kasus kriminalitas lainnya sebelum perkara berdarah ini terjadi.

Mendengar tuntutan tinggi dari jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memutuskan untuk menunda persidangan dan akan menjadwalkan ulang sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya. Perkara pembunuhan berencana ini pun dipastikan akan terus dikawal ketat oleh publik Kota Beriman hingga majelis hakim mengetok palu putusan akhir nanti.(*)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan