PROKAL.CO- Tabir misteri hilangnya seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun di Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), akhirnya terbongkar dengan fakta yang sangat memilukan. Pihak kepolisian berhasil mengungkap skenario keji di balik tewasnya korban yang ternyata diculik, dicekik hingga pingsan, lalu dibuang ke dalam parit berair di belakang Masjid Agung Sangatta oleh seorang oknum pengemudi ojek online (ojol) berinisial MY (32). Mirisnya, aksi pembunuhan tersebut dilakukan sesaat sebelum pelaku memeras orang tua korban dengan meminta uang tebusan ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, membeberkan kronologi sadis berdasarkan hasil pemeriksaan maraton terhadap tersangka dan sedikitnya lima orang saksi kunci. Peristiwa bermula ketika korban bertemu dengan tersangka MY di jalanan Sangatta. Sekitar satu jam kemudian, pelaku membawa korban ke kawasan sepi di belakang Masjid Agung Sangatta yang terletak di kawasan Bukit Pelangi.
Di lokasi itulah, MY mengeksekusi korban dengan mencekiknya hingga lemas dan kehilangan kesadaran. Tanpa rasa iba, pelaku langsung melemparkan tubuh tak berdaya bocah malang tersebut ke dalam parit saluran air di belakang masjid. Korban diduga kuat mengembuskan napas terakhirnya akibat tenggelam dalam kondisi pingsan, sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dua hari kemudian dalam posisi telungkup di dasar parit.
"Korban diajak ke belakang Masjid Agung sekitar pukul 19.30 WITA. Di lokasi itu korban dicekik hingga pingsan, kemudian dilempar ke parit yang berada di belakang masjid," ungkap Kombes Pol Yuliyanto saat merilis kasus tersebut ke hadapan publik Balikpapan.
Kebejatan tersangka tidak berhenti sampai di situ. Guna mengelabui keluarga dan memeras harta mereka, MY sengaja merancang sandiwara seolah-olah korban masih hidup di bawah penyanderaannya. Pelaku menulis pesan ancaman berisi tuntutan uang tebusan sebesar Rp200 juta di atas selembar potongan kardus. Uniknya, kardus berisi ancaman tersebut dikirimkan ke rumah orang tua korban dengan memanfaatkan jasa sesama pengemudi ojek online malam itu juga.
Usai mengirimkan surat kaleng tersebut, tersangka langsung tancap gas melarikan diri meninggalkan Kutai Timur menuju arah Kota Balikpapan. Namun, pelarian MY tidak bertahan lama. Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim bersama Opsnal Polres Kutai Timur berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya di wilayah Balikpapan Barat dalam kurun waktu kurang dari 48 jam.
Saat pertama kali diinterogasi, oknum ojol ini sempat bersilat lidah dengan memberikan keterangan palsu bahwa ia telah menurunkan korban dalam kondisi sehat walafiat di area Bukit Pelangi. Namun, polisi tidak percaya begitu saja dan berhasil mematahkan alibi tersebut lewat kecocokan barang bukti di lapangan. Saat ini, MY telah dijebloskan ke sel tahanan mapolda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara penyidik masih terus mendalami motif utama pelaku serta membidik pasal pembunuhan berencana berkualifikasi berat demi menuntut hukuman maksimal.(*)
Editor : Indra Zakaria