BALIKPAPAN – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan sadis terhadap seorang anak angkat kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin (22/6/2026). Perkara memilukan yang menyeret pasangan suami istri berinisial AS dan ML ini menghadirkan fakta baru yang mencengangkan di ruang sidang.
Kasus ini bermula ketika kedua terdakwa tega menyiramkan air panas ke wajah dan tubuh anak angkat mereka hingga mengalami luka bakar serius. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi kunci, mulai dari tetangga dekat rumah terdakwa, perwakilan PPATBM, hingga ibu kandung korban. Dari sinilah terungkap bahwa terdakwa AS ternyata dikenal luas oleh lingkungan sekitarnya sebagai seorang dukun.
DW, salah seorang tetangga korban, memberikan kesaksian yang menyayat hati. Ia mengaku kerap dihantui oleh suara tangisan histeris dari rumah terdakwa pada malam hari. Namun, warga sekitar mendadak ciut dan tidak berani mendobrak rumah tersebut karena telanjur takut dengan status sosial AS yang dianggap memiliki kekuatan supranatural.
“Saya sering mendengar korban menangis dan berteriak pada malam hari. Saat itu saya sempat menyampaikan kepada ketua RT, tetapi tidak ada tindakan lebih lanjut,” ungkap DW dengan nada bergetar di hadapan majelis hakim.
Keterangan itu diperkuat oleh HY, ibu kandung korban. HY menceritakan awal mula dirinya menyerahkan sang anak kepada terdakwa. Saat anaknya masih berusia delapan bulan dan sering didera penyakit, ia mendapatkan rekomendasi dari seseorang untuk membawa bayinya berobat secara tradisional kepada AS.
“Saya datang karena mendapat informasi bahwa AS bisa membantu pengobatan. Selain anak saya, ada juga beberapa orang lain yang pernah saya ajak berobat ke sana,” aku HY pilu. Menanggapi kesaksian para saksi yang menyudutkan istrinya, terdakwa ML langsung pasang badan. Ia mencoba menetralisir suasana sidang dengan membantah keras istilah "dukun" yang disematkan kepada sang istri. “Istri saya bukan dukun, tetapi memang membantu orang yang datang untuk berobat,” sanggah ML di ruang sidang.
Anehnya, pernyataan sang suami justru berbanding terbalik dengan respons santai dari sang istri sendiri. Di hadapan majelis hakim, terdakwa AS justru tidak membantah dan secara blak-blakan mengaku tidak ambil pusing dengan julukan mistis yang diberikan masyarakat kepadanya.
“Saya tidak mempermasalahkan jika disebut dukun. Saya tidak pernah menyakiti orang dan tidak pernah melakukan hal yang merugikan orang lain,” cetus AS dengan tenang, seolah melupakan penderitaan anak angkatnya yang melepuh akibat siraman air panas. Sidang perkara penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur ini dipastikan akan berjalan semakin panas. Majelis Hakim PN Balikpapan telah menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan guna menguliti lebih dalam keterangan saksi ahli serta alat bukti digital lainnya sebelum menjatuhkan vonis hukum. (*)
Editor : Indra Zakaria