SAMARINDA – Kasus kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan kembali terjadi di Kota Samarinda. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban pelampiasan nafsu bejat dari ayah tirinya sendiri. Bukannya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, korban diperkosa selama bertahun-tahun hingga kini harus menanggung beban berat dalam kondisi hamil lima bulan.
Terbongkarnya skandal memilukan ini berawal dari kejelian guru mengaji korban. Sang guru merasa curiga setelah memperhatikan adanya perubahan fisik yang tidak wajar pada siswinya yang masih duduk di bangku SMP tersebut, terutama di bagian perut yang kian hari kian membuncit. Merasa ada yang tidak beres, guru mengaji itu mencoba melakukan pendekatan personal dari hati ke hati. Pertahanan remaja itu runtuh; sambil menangis histeris, ia mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri.
Mendengar pengakuan tersebut, sang guru langsung bergerak cepat membeli alat tes kehamilan (testpack) yang menunjukkan hasil positif. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim, yang langsung menginstruksikan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim untuk segera melakukan penanganan darurat.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan bahwa pendampingan psikologis dan hukum langsung dilakukan malam itu juga setelah laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan psikologis, terungkap fakta yang mencengangkan. Kelakuan bejat sang ayah tiri ternyata sudah dimulai sejak tahun 2020 silam, tepatnya saat korban masih belia dan duduk di bangku kelas 5 SD.
Memasuki jenjang SMP, tindakan pelaku justru semakin menjadi-jadi. Aksi pencabulan tersebut berulang kali terjadi dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi, terutama saat ibu kandung dan kakak korban sedang bekerja di luar rumah. Aksi pemerkosaan terakhir dilaporkan terjadi pada Januari 2026. Sepulang sekolah, korban yang berniat beristirahat di kamarnya disergap oleh pelaku. Meski korban sempat meronta dan melawan sekuat tenaga, ia kalah stamina dari sang ayah tiri. Setelah dilakukan pemeriksaan USG di rumah sakit, usia kandungan korban dipastikan telah memasuki bulan kelima.
Tak terima adiknya dihancurkan, kakak kandung korban didampingi TRC PPA Kaltim langsung mendatangi Mapolsekta Sungai Pinang untuk membuat laporan resmi. Rina Zainun mengecam keras perbuatan pelaku dan menegaskan bahwa fokus utama timnya saat ini adalah menyelamatkan masa depan korban yang mengalami trauma berat, serta mengawal penuh aspek medis kandungan dan pemulihan psikologisnya.
Mengetahui dirinya telah dilaporkan ke pihak berwajib, pelaku sempat mendatangi sendiri Mapolsekta Sungai Pinang, di mana ia langsung diamankan oleh jajaran Satreskrim. Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa pelaku sempat mencoba berkelit serta mengaburkan fakta saat pertama kali tiba di kantor polisi.
"Awalnya pelaku mencoba membela diri dengan memberikan keterangan yang berubah-ubah, dan hanya mengaku sekadar mencium serta mencabuli korban," terang Aksaruddin.
Namun, polisi tidak terkecoh. Lewat interogasi yang mendalam dan intensif serta pencocokan bukti medis kehamilan korban, pelaku akhirnya tidak berkutik dan mengakui seluruh perbuatan bejatnya. Saat ini, pelaku telah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsekta Sungai Pinang dan terancam hukuman berat berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)
Editor : Indra Zakaria