Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pria Acungkan Parang dan Ancam Warga di Samarinda Ditangkap Kurang dari Sehari

Muhamad Yamin • Rabu, 8 Juli 2026 | 21:30 WIB
Tersangka kedapatan membawa sajam.
Tersangka kedapatan membawa sajam.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Seorang pria berinisial R.L. diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah diduga melakukan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap pengguna jalan dan warga di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah video aksi pelaku beredar luas di media sosial pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.23 WITA.

Menindaklanjuti video viral tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA, polisi berhasil menangkap R.L. beserta barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita satu bilah parang, satu unit sepeda motor, helm, sweater, serta tas yang dikenakan pelaku ketika melakukan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R.L. mengakui membawa parang tersebut dari rumah. Ia juga mengakui sempat mengacungkan senjata tajam itu ke arah sejumlah pengguna jalan dan warga karena terpancing emosi.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat R.L. dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengimbau masyarakat agar tidak membawa maupun menggunakan senjata tajam tanpa hak di tempat umum. Ia juga mengingatkan agar setiap persoalan diselesaikan secara bijaksana tanpa melanggar hukum.

"Kami mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau menyaksikan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.  Ia menegaskan Polsek Samarinda Kota akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kriminal