Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polisi Tangkap Remaja 18 Tahun Usai Diduga Tusuk Dua Orang di Samarinda

Muhamad Yamin • Kamis, 16 Juli 2026 | 20:14 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Jalan Sirad Salman, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur. Seorang remaja berinisial NPH (18) diamankan setelah diduga menusuk dua orang menggunakan pisau sangkur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di depan sebuah warung kopi di Jalan Sirad Salman. Akibat kejadian itu, dua korban berinisial MJY dan AS mengalami luka akibat senjata tajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, insiden bermula ketika sejumlah orang mendatangi lokasi untuk menyelesaikan persoalan yang sebelumnya sempat terjadi. Namun situasi berubah menjadi cekcok. Di tengah pertengkaran tersebut, NPH diduga mengambil sebilah pisau sangkur dari dalam rumah, lalu menyerang kedua korban. Korban MJY mengalami luka tusuk di bagian punggung, sedangkan korban AS mengalami luka pada siku lengan kiri.

Usai kejadian, para korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samarinda Ulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Unit Jatanras Polda Kalimantan Timur dan Unit Opsnal Reskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap NPH.

Pelaku diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 04.43 Wita di sekitar lokasi kejadian di Jalan Sirad Salman, hanya beberapa jam setelah peristiwa penusukan terjadi.

Dari hasil pemeriksaan awal, NPH mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah pisau sangkur bergagang hitam lengkap dengan sarung berwarna hitam. Panjang bilah senjata tajam tersebut diperkirakan sekitar 25 sentimeter.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, memeriksa korban dan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, hingga memeriksa terduga pelaku.

"Seluruh proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara," kata Asriadi. Atas dugaan perbuatannya, NPH dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda