PROKAL.CO, KUTAI TIMUR – Jajaran Polsek Sangatta Utara menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus perampokan disertai kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Poros Sangatta–Bontang, Gang Manggis, Kecamatan Sangatta Selatan, pada Jumat (17/7/2026) malam.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakankasus ini terungkap bermula dari laporan korban usai kejadian. Lalu, laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh kepolisian. Dari penyelidikan itu, polisi identifikasi dan menangkap dua terduga pelaku bersama mengamankan barang bukti.
"Polsek Sangatta Utara segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban dan mengetahui peristiwa perampokan. Dan, berkat kesigapan kepolisian di lapangan, dua terduga pelaku bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut kita amankan," kata Bambang, Minggu (19/7/2026).
Dari keterangan kedua pelaku kepada polisi, mereka masuk ke rumah korban secara paksa dengan merusak pintu. Di dalam rumah, pelaku melakukan kekerasan terhadap penghuni rumah menggunakan senjata tajam serta merampas sejumlah barang berharga. Dalam peristiwa ini, korban perempuan juga diduga mengalami kekerasan seksual.
Polisi tidak merinci identitas maupun kondisi korban sebagai bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual.
Bambang memastikan kedua terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing pelaku.
"Kedua terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan korban juga kita arahkan untuk lakukan visum," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam kejadian ini yakni beberapa unit telepon seluler, perhiasan emas, uang tunai, dua bilah parang yang diduga digunakan saat beraksi, tas, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang diduga menjadi sarana pelaku.
Hingga kini penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta mendalami seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut. Proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co