Usut Tuntas Kasus Asusila Oknum Sopir Ambulans, Polresta Samarinda Periksa Orangtua dan Rekan Korban

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 07:30 WIB
Tersangka diamankan.
Tersangka diamankan.

SAMARINDA — Penyidikan kasus pencabulan dan pemerasan yang menyeret oknum sopir ambulans berinisial B (24) terus digulirkan secara maraton oleh Polresta Samarinda. Pihak kepolisian bergerak cepat melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi, sekaligus memantau ketat pemulihan kondisi fisik dan mental korban berinisial K yang baru berusia 17 tahun saat peristiwa terjadi pada 2024 silam.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Marisa Febrina, menegaskan bahwa penyidik sejauh ini telah memanggil beberapa orang terdekat korban untuk mendalami perbuatan bejat tersangka.

"Sampai saat ini kurang lebih ada empat saksi yang diperiksa, termasuk orangtua atau ibu korban dan juga rekan korban," ungkap Ipda Marisa Febrina saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus.

Menanggapi rumor panas yang sempat beredar liar di masyarakat terkait dampak medis ekstrem yang dialami korban, Marisa meluruskan bahwa kabar mengenai pengangkatan rahim tidaklah benar. Namun, ia membenarkan bahwa remaja tersebut sempat mengalami masalah kesehatan reproduksi serius berupa kista.

"Saat ini, korban telah selesai menjalani tindakan operasi serta penanganan medis yang diperlukan," jelas Marisa sembari menambahkan bahwa kondisi psikologis K kini berangsur membaik dalam proses pemulihan.

Di sisi lain, kasus yang mencoreng nama baik sukarelawan ini memicu respons tegas dari komunitas kemanusiaan. Ketua Info Taruna Samarinda (ITS), Joko Iswanto, langsung merilis maklumat resmi agar seluruh jajaran relawan pengawal dan pengemudi ambulans di Kota Tepian tetap tenang serta tidak terprovokasi.

"Setiap individu bertanggung jawab atas perbuatan pribadinya dan tidak dapat dikaitkan dengan organisasi. Peristiwa yang melibatkan oknum tersebut hendaknya tidak memengaruhi semangat pengabdian para relawan yang selama ini telah memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat," tegas pria yang akrab disapa Jokis tersebut.

Saat ini, tersangka B masih mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian juga memastikan hingga kini belum ada indikasi atau laporan mengenai keberadaan korban lain dari aksi pelaku. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda