Polsek Samarinda Ulu Ungkap Kasus Narkotika, Pria Asal Singkawang Diamankan

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 20:36 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

 

PROKAL.CO, SAMARINDA - Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan AW Syahrani, Gang Damai, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang diterima petugas pada Senin (20/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.00 Wita.

Di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu bernomor polisi KT 2664 BBT. Polisi kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus bekas rokok yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan. Di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," kata Asriadi.

Barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto sekitar 1,64 gram. Polisi kemudian mengamankan pria berinisial NI (25), seorang karyawan swasta asal Singkawang, Kalimantan Barat, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Samarinda Ulu.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Oppo berwarna hijau, satu bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai terduga saat diamankan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga NI terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Polisi menyebutkan terduga telah memberikan keterangan awal kepada penyidik. Namun, proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, serta mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, NI diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Samarinda Ulu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurut Asriadi, partisipasi warga menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Samarinda.

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat kami harapkan agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda