Jaringan Narkoba di Balik Pembantaian 3 Polisi Tumbang Kalemei: Peran Bio dan Sang Kekasih Dea Terbongkar!

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 11:15 WIB
Para Tersangka dalam kasus di Desa Tumbang Kalemei.(Agus Pramono/Kaltengpos.jawapos.com)
Para Tersangka dalam kasus di Desa Tumbang Kalemei.(Agus Pramono/Kaltengpos.jawapos.com)

PALANGKA RAYA — Di balik insiden berdarah yang merenggut nyawa tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Polda Kalimantan Tengah membongkar benang merah jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melatarbelakangi penggerebekan tersebut. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkoba ini, yakni Bio (28), Dea (22), serta Susferi (36).

Bio diketahui merupakan kekasih dari Dea, sedangkan Susferi merupakan paman dari Dea sendiri. Ketiga tersangka diproses hukum dalam tiga berkas perkara terpisah oleh penyidik kepolisian.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, membeberkan bahwa pengungkapan jaringan ini berawal saat tim Satresnarkoba menggerebek kediaman Bio di Desa Tumbang Kalemei pada Kamis (2/7/2026) dini hari. Dari penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan dua paket sabu seberat 9,47 gram, uang tunai Rp 13,1 juta, serta dua unit ponsel.

Namun, proses penindakan berujung petaka ketika perlawanan massal terprovokasi, mengakibatkan tiga personel gugur dan Bio sempat meloloskan diri sebelum akhirnya berhasil diringkus kembali.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap peran vital Bio dan Dea sebagai pilar peredaran sabu di kawasan Katingan Tengah. Dea diduga kuat bertindak sebagai perpanjangan tangan sekaligus pemasok barang haram milik Bio kepada para pengecer di lapangan. "Ada tiga orang tersangka dalam kasus peredaran narkobanya. Pertama Bio, dan dalam berkas terpisah adalah D (Dea) dan S (Susferi)," terang Irjen Pol Iwan Kurniawan di Mapolda Kalteng.

Peran Dea terkonfirmasi saat tim gabungan menangkap Susferi dua hari pascatragedi, tepatnya pada Sabtu (4/7/2026). Susferi yang dihentikan saat mengendarai sepeda motor kedapatan membawa enam paket sabu siap edar beserta alat hisap (bong) di dalam jok motornya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Susferi mengaku mendapatkan paket sabu seberat 1 gram seharga Rp 1,8 juta langsung dari Dea melalui seorang perantara berinisial EL. Barang haram itu dipecah Susferi menjadi tujuh paket—satu paket dikonsumsi pribadi dan enam paket lainnya hendak dijual kembali seharga Rp 300 ribu per paket.

Tak hanya itu, Susferi juga mengakui telah berulang kali bertransaksi barang haram dengan Dea, termasuk pembelian 1,5 gram sabu senilai Rp 2,7 juta dengan sistem pembayaran dicicil. Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng kini terus mendalami jaringan ini secara menyeluruh untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jalur pasokan utama di atas Bio dan Dea. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : Kalteng Pos
tumbang kalemei