Gara-Gara Tak Terima Diputuskan, Pria di Ketapang Bunuh Mantan Pacar dan Kuburkan Jasad Korban di Kebun Sawit

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 11:15 WIB
Polisi mengevakuasi jasad korban pembunuhan yang dikubur di areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata, Jumat (24/7). (ISTIMEWA)
Polisi mengevakuasi jasad korban pembunuhan yang dikubur di areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata, Jumat (24/7). (ISTIMEWA)

PROKAL.CO- Peristiwa tragis mengguncang Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial Y (28) nekat menghabisi nyawa mantan kekasihnya, TD (26), hanya karena merasa sakit hati dan tidak terima hubungan asmara mereka diakhiri.

Aksi keji tersebut berawal saat keduanya bertemu untuk membicarakan nasib hubungan mereka di sebuah pondok di Dusun Batu Leman. Seusai pertemuan tersebut, korban kembali bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun, pelaku kembali menyusul dan mendatangi korban saat jam kerja.

“Pelaku dan korban terlibat pertengkaran di lokasi itu yang berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris.

Mengetahui korban sudah tak bernyawa, Y kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan tubuh korban dan menguburkan jasadnya di area kebun sawit. Tak hanya itu, pelaku juga menyembunyikan sepeda motor milik korban dengan membuangnya ke dalam parit serta menutupinya menggunakan pelepah sawit.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan hilangnya korban yang tak kunjung pulang seusai jam kerja. Dari hasil penyelidikan cepat, polisi mengamankan Y yang kemudian mengakui perbuatan brutalnya tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Motifnya karena merasa sakit hati dan kecewa setelah hubungan asmara mereka berakhir,” terang Harris.

Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang untuk pemeriksaan forensik. Sementara itu, pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa tali, karung, hingga sepeda motor korban telah diamankan di Mapolres Ketapang.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti telah diamankan dan kasusnya ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Harris. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : Pontianak Post
ketapang