PROKAL.CO- Aksi main hakim sendiri kembali memakan korban jiwa dan memicu sorotan publik di Bali. Kepolisian Resor Tabanan resmi menetapkan lima orang pria berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD. Korban menghembuskan napas terakhir usai menjadi sasaran amuk massa akibat diduga mencuri dua ekor ayam yang dinilai meresahkan warga sekitar.
Penetapan status tersangka ini berawal dari laporan dugaan pengeroyokan yang diterima pihak kepolisian pada Jumat (24/7/2026). Tim penyidik Polsek Baturiti dan Polres Tabanan langsung bergerak mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban dalam kondisi tak berdaya. Setelah memeriksa sedikitnya 18 saksi serta melakukan interogasi intensif, polisi akhirnya mengantongi bukti kuat untuk menaikkan status kelima pelaku.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menjelaskan bahwa aksi brutal tersebut dipicu oleh emosi sesaat warga saat mengamankan terduga pelaku pencurian. Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban, di antaranya pakaian para tersangka, sebatang besi, hingga bambu. Polisi juga mengindikasikan kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan pendalaman penyidikan yang masih terus berlangsung.
Selain fokus pada penanganan kasus penganiayaan, penyidik Reskrim Polres Tabanan yang dipimpin AKP Made Teddy Satria Permana juga tengah mendalami insiden pembakaran satu unit sepeda motor Honda Scoopy di tempat kejadian perkara. Berdasarkan penelusuran nomor rangka, sepeda motor hitam tersebut terdaftar atas nama pemilik yang beralamat di Kabupaten Bangli. Polisi masih mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aksi pembakaran kendaraan tersebut.
Menanggapi peristiwa tragis ini, kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di mata hukum. Pihak Polres Tabanan juga berkoordinasi dengan Polres Buleleng guna menjaga kondusivitas wilayah serta berencana mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa. Polisi mengimbau masyarakat agar menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tetap menghormati privasi keluarga korban. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co