PROKAL.CO- Kasus penyiksaan keji terhadap seorang anak angkat yang sempat menggemparkan Balikpapan akhirnya mencapai babak akhir di persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan hukuman penjara kepada pasangan suami istri, AS dan ML, atas aksi penyiraman air panas yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius hingga harus menjalani operasi plastik.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (27/7/2026), Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Rasyid, S.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Menyatakan terdakwa AS dan ML bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban dapat jatuh sakit atau luka berat," ujar Abdul Rasyid saat membacakan amar putusannya.
Meski terjerat dalam perkara kekerasan yang sama, majelis hakim memberikan vonis hukuman yang berbeda kepada kedua terdakwa. Terdakwa ML (suami) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara terdakwa AS (istri) dijatuhi vonis lebih berat, yakni 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut terhitung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 7 tahun penjara.
Perbedaan hukuman ini dipicu oleh pertimbangan hakim mengenai tingkat intensitas penganiayaan yang dilakukan masing-masing terdakwa. Kuasa hukum pasutri tersebut, Rani, S.H., membeberkan bahwa fakta persidangan membuktikan keterlibatan sang istri jauh lebih dominan dalam menyiksa korban.
"Pertimbangannya, terdakwa AS lebih sering melakukan kekerasan, sementara suaminya tidak sebanyak itu. Keduanya menerima putusan tersebut," jelas Rani.
Peristiwa tragis ini sebelumnya memicu keprihatinan luas publik Balikpapan setelah korban disiram air panas mendidih hingga menderita luka bakar parah pada area wajah dan bagian tubuh lainnya. Atas vonis yang dijatuhkan hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima hukuman tersebut. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co