PROKAL.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda menahan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus yang terjadi selama bertahun-tahun itu kini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sekarang kasus ini masih ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda. Tersangka yang juga merupakan bapak kandung korban sudah kami lakukan penahanan," ucapnya saat
diwawancarai, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan semetara, tersangka diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak sekitar 11 hingga 12 kali. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak korban masih berusia sekitar tujuh tahun.
"Korban saat ini berusia 14 tahun. Perbuatan itu diduga sudah dilakukan sejak tahun 2019, ketika korban masih berusia sekitar tujuh tahun," katanya.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang sangat memprihatinkan karena
dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya sendiri.
Terkait motif, Hendri mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan awal tersangka, ia mengaku memiliki hasrat seksual yang tidak dapat dikendalikan.
"Dari pengakuan awal, tersangka menyatakan memiliki hasrat seksual yang berlebihan dan kemudian melampiaskannya kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur," ungkapnya.
Polisi juga masih mendalami dugaan adanya ancaman yang dilakukan tersangka agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.
"Diduga ada ancaman kepada korban, seperti meminta korban agar tidak memberi tahu ibunya mengenai perbuatan tersebut," jelas Hendri.
Sementara itu, terkait dugaan adanya iming-iming uang kepada korban, Hendri menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Selain menangani proses hukum terhadap tersangka, Polresta Samarinda juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis.
"Kami terus berkOordinasi dengan TRC PPA dan instansi terkait untuk memulihkan kondisi mental korban agar masih bisa lanjutkan hidup dan pendidikan," imbuhnya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co