BALIKPAPAN – Fakta miris terungkap dalam persidangan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang juga penyandang disabilitas tuna rungu di Pengadilan Negeri Balikpapan. Kejaksaan Negeri Balikpapan secara tegas menepis isu bahwa aksi keji yang dilakukan dua terdakwa, FT dan AZ, terjadi atas dasar suka sama suka.
Kejadian bermula saat korban berniat bertemu dengan kekasihnya. Namun, sang pacar justru datang membawa rekannya ke lokasi. "Korban memanggil hanya satu orang yaitu pacarnya, tetapi kemudian pacarnya membawa temannya lagi," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, ABSA.
Setelah melayani pacarnya, korban mendadak dipaksa untuk melayani teman sang pacar. Meski sempat melawan dan memberikan penolakan keras, korban tetap dipaksa hingga tak berdaya. "Jadi tidak ada unsur suka sama suka. Ada unsur paksaan karena korban menolak melakukan hubungan badan dengan teman pacarnya," tegas ABSA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membeberkan fakta bahwa salah satu terdakwa telah mempersiapkan alat kontrasepsi sejak awal. Hal ini membuktikan adanya perencanaan matang sebelum mendatangi lokasi korban.
Pihak kejaksaan menolak keras argumen yang menyebut para terdakwa tidak memahami konsekuensi hukum lantaran berstatus penyandang disabilitas. ABSA menegaskan, keterbatasan fisik tidak bisa dijadikan tameng untuk meloloskan diri dari jerat pidana.
"Terdakwa ini penyandang disabilitas tuna rungu, bukan disabilitas mental. Jadi tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui perbuatannya merupakan pelanggaran pidana," tambahnya. Atas tindakan tak terpuji tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa, FT dan AZ, dengan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Perkara ini kini tengah menunggu putusan akhir dari majelis hakim. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co