Pelaku Pengeroyokan di Tabang Adalah Teman Satu Tongkrongan, Mengaku Tersulut Emosi

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 20:48 WIB
 Pelaku pengeroyokan di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang usai dibekuk Polres Kukar (Elmo/Prokal.co)
 Pelaku pengeroyokan di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang usai dibekuk Polres Kukar (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah membekuk kesembilan pelaku pengeroyokan yang membuat seorang pria berinisial I meninggal dunia dan Y luka-luka di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang tanggal 5 Agustus lalu. Kejadian ini berujung pada aksi pembakaran oleh massa karena belum terungkapnya pelaku tanggal 7 Agustus kemarin, hingga akhirnya Minggu (9/8/2026) kemarin mereka tertangkap.

Melalui rilis pers pada Senin (10/8/2026), Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menyampaikan bahwa peristiwa bermula dari para pelaku yang tersulut emosi kedua korban. Lantaran dinilai ugal-ugalan saat mengendarai sepeda motor dan diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Sembilan orang terlibat dan segera diamankan, yakni AP, MF, dan AFA, HM, JAP, P, MA dan ANM, dan F yang masih di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan mayoritas pelaku adalah pemuda dan berumur dari 17 hingga 24 tahun. Mereka sama-sama berteman, dan sering berkumpul di warung yang dibakar oleh massa.

“Pelaku ini memang satu Kumpulan dan sering berkumpul di warung itu. Pengakuannya, mereka tersulut emosi saat melihat korban menggeber-geber motor,” jelas Elnath.

Mengenai hubungan korban dan para pelaku, Elnath pastikan tidak ada. Kejadian ini murni diakibatkan oleh tersulutnya emosi pelaku karena perilaku korban. Sempat beredar narasi bahwa warung tempat tersangka menjual minuman keras, Elnath pastikan belum ada keterangan dan bukti yang mendukung.

“Sejauh ini belum ada bukti bahwa warung menjual miras. Warung itu memang tempat pelaku biasa berkumpul dan bermain kartu,” tutup Elnath.

Pada kasus ini, Pasal 262 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diterapkan kepada para pelaku. Pasal tersebut mengatur kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama yang mengakibatkan kerusakan barang, luka, hingga kematian.

Ancaman pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut paling lama 12 tahun penjara. (moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara