PROKAL.CO, TENGGARONG – Polisi mengungkap rangkaian pengeroyokan yang menewaskan I dan menyebabkan L mengalami luka berat di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), 5 Agustus 2026. Peristiwa itu bermula dari emosi para pelaku terhadap kedua korban yang dinilai ugal-ugalan saat mengendarai sepeda motor dan diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, mengungkap kronologi tersebut dalam rilis di Ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar, Senin (10/8/2026). Polisi kini telah mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kekerasan secara bersama-sama tersebut. Peristiwa bermula sekitar pukul 20.00 Wita ketika para tersangka berkumpul di sebuah warung makan di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang.
Sekitar pukul 21.00 Wita, L dan I melintas di depan warung menggunakan dua sepeda motor. Salah satunya Yamaha WR berwarna biru dengan knalpot brong dan satu lainnya Honda Win. Kedua korban disebut melintas di depan warung sebanyak tiga hingga empat kali. Mereka juga sempat berhenti di depan warung yang saat itu menjadi tempat berkumpul para tersangka. Perilaku tersebut kemudian memicu emosi orang-orang yang berada di dalam warung.
Baca Juga: Warung yang Dibakar Massa di Tabang Disebut Tempat Nongkrong Pelaku, Pemilik Belum dapat Ditemui
Polisi menyebut para tersangka menganggap kedua korban sedang berada di bawah pengaruh minuman keras, dengan pertimbangan kebiasaan korban mengonsumsi alkohol. Situasi kemudian memanas ketika salah satu tersangka, MF hendak pulang dari warung. Dalam perjalanan, MF disebut dihadang oleh L dan I.
MF kemudian kembali ke warung makan dan memanggil AP untuk mendatangi kedua korban. Setelah keduanya kembali ke lokasi, terjadi pemukulan terhadap L. Rekan-rekan tersangka yang sebelumnya berkumpul di warung kemudian menyusul ke lokasi kejadian karena khawatir terjadi sesuatu terhadap MF dan AP. Di lokasi itulah kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban terjadi.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di Tabang Adalah Teman Satu Tongkrongan, Mengaku Tersulut Emosi
Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan karena para tersangka emosi setelah menganggap kedua korban dalam pengaruh minuman keras dan sebelumnya mengadang MF saat hendak pulang. “Motif tersangka melakukan perbuatan pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka dan mengakibatkan meninggapnya orang, yaitu mendengar rekannya rekannya MF diadang oleh kedua korban yang dianggap dalam pengaruh minuman keras pada saat pulang ke rumah,” lanjutnya.
Setelah pengeroyokan, kedua korban dibawa ke puskesmas. Namun, I dinyatakan meninggal dunia, sedangkan L mengalami luka-luka. Kasus tersebut kemudian berkembang hingga memicu aksi massa pada Sabtu (8/8/2026). Sekelompok warga melakukan pembakaran terhadap warung makan yang menjadi lokasi para tersangka berkumpul sebelum pengeroyokan. Aksi tersebut sebelumnya terekam dalam video dan beredar di media sosial (medsos).
Massa mendatangi sejumlah lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara kematian I, dan mendesak kepolisian segera memberikan kejelasan serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat. Kepolisian kemudian bergerak melakukan pendalaman. Hasil olah tempat kejadian perkara sebelumnya tidak menemukan bukti maupun petunjuk yang mengarah pada kecelakaan lalu lintas sebagai penyebab kematian I.
Pemeriksaan saksi justru menemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan tindak pidana pengeroyokan. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan perkara oleh Polsek Tabang, Satreskrim Polres Kukar, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim. Pada Minggu (9/8/2026), tim Satreskrim Polres Kukar yang didukung Jatanras Polda Kaltim membagi personel untuk melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Sebanyak sembilan orang akhirnya diamankan dari tiga wilayah berbeda.
Tiga orang diamankan di Samarinda, yakni AP, MF, dan AFA. Empat orang lainnya diamankan di Kecamatan Tabang, masing-masing HM, JAP, P dan F yang masih di bawah umur.
Sementara dua orang lainnya, MA dan ANM, diamankan di Kecamatan Tenggarong. Seluruhnya kemudian dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama yang mengakibatkan kerusakan barang, luka, hingga kematian. Ancaman pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut paling lama 12 tahun penjara.
Perkembangan ini sekaligus memperjelas hubungan antara pengeroyokan pada 5 Agustus dan aksi pembakaran pada 8 Agustus yang sempat menimbulkan ketegangan di Tabang. Khairul Basyar juga telah melakukan kunjungan ke Desa Bila Talang menemui beberapa tokoh masyarakat serta keluarga korban. Ia pastikan bahwa penanganan dilakukan secara proporsional. Ia harap masyarakat Tabang sama-sama menahan diri dan mempercayakan proses penanganan kasus ini kepada kepolisian.
Kapolres pastikan kepolisian akan memproses perkara utama berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan, sementara situasi keamanan di wilayah tersebut dipastikan telah kondusif. "Saya ingin ke depan hal-hal ini tidak terulang, kami juga memohon maaf kalau penanganan Polsek terlambat karena keterbatasan personel. Saya juga memohon masyarakat bisa menahan diri dan jangan gampang terpancing berita yang belum jelas kebenarannya," tutur Khairul. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co