Terbukti Jadi Kurir Narkoba Lintas Daerah, Pecatan Polisi di Kalteng Dihukum 17 Tahun Penjara

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:26 WIB
Achmad Fauzi alias Fauzi dan rekannya Eleo usai sidang vonis di PN Palangka Raya.(Agus Pramono/Kalteng Pos)
Achmad Fauzi alias Fauzi dan rekannya Eleo usai sidang vonis di PN Palangka Raya.(Agus Pramono/Kalteng Pos)

 

PALANGKA RAYA – Pelarian dua kurir barang haram jaringan besar di Kalimantan Tengah akhirnya berujung di jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis berat terhadap Achmad Fauzi alias Fauzi dan rekannya, M Arismunandar alias Eleo, atas keterlibatan mereka dalam peredaran 3 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi. "Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, terdakwa 1 (Eleo) divonis 13 tahun penjara, dan terdakwa 2 (Fauzi) divonis 17 tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati saat membacakan amar putusan di persidangan.

Sri Hasnawati menjelaskan bahwa Fauzi dan Eleo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika. "Terdakwa 1 dan terdakwa 2 bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Sri Hasnawati.

Ia menambahkan bahwa perbuatan keduanya memenuhi unsur pidana berat. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memberikan hukuman lebih berat kepada Fauzi karena rekam jejaknya. Fauzi, yang merupakan mantan anggota kepolisian, diketahui sudah pernah dihukum dalam kasus narkoba. "Vonis terhadap Fauzi lebih berat daripada Eleo dikarenakan Fauzi sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama atau residivis," ungkap hakim.Mengenai barang bukti yang disita oleh kepolisian, majelis hakim memerintahkan untuk segera dimusnahkan.

"Menyatakan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2.970,11 gram, 4 paket pil yang diduga jenis ekstasi sebanyak 400 butir dengan berat bersih 151,77 gram dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan," ujar Sri Hasnawati.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di sebuah rumah di Jalan Murai, Kota Palangka Raya, hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan, kedua terdakwa blak-blakan mengungkapkan asal-usul barang haram tersebut.

"Kami mendapatkan sabu dari seseorang bernama Aswar dalam beberapa kali pengambilan dan pengantaran," aku kedua terdakwa di hadapan penyidik. Mereka membeberkan rekam jejak pengiriman yang pernah mereka lakukan. Pada pengiriman pertama sekitar Januari 2026, mereka membawa satu kilogram sabu ke Buntok.

"Dari pengantaran pertama itu, kami mendapat upah Rp30 juta dan dibagi rata, masing-masing Rp15 juta," beber mereka.Aksi tersebut berlanjut pada Februari 2026 dengan jumlah barang dan bayaran yang sama. Lalu pada Maret 2026, mereka kembali mengambil dua paket sabu seberat dua kilogram. Satu paket diantar ke Buntok dan satu paket disimpan.

"Untuk pengiriman Maret kami dijanjikan upah Rp30 juta. Tapi baru dibayar Rp5 juta dan kami bagi dua, jadi masing-masing terima Rp2,5 juta," ungkap para terdakwa.Puncaknya terjadi pada 2 April 2026, ketika mereka mengambil empat paket sabu seberat empat kilogram dan 10 paket ekstasi berisi 1.000 butir untuk disimpan di rumah mereka di Jalan Murai Nomor 4, Palangka Raya. Dua hari kemudian, sebagian barang tersebut diantarkan kepada seorang wanita di Buntok atas perintah sang pengendali.

"Selain dapat uang dari pengantaran, kami juga bisa mengonsumsi sabu dan ekstasi yang kami dapatkan itu," aku mereka.

Sebagian sisa barang haram tersebut akhirnya gagal diedarkan karena keburu disita oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalteng saat penggerebekan. Kini, bisnis haram sang mantan polisi dan rekannya itu resmi terhenti di balik jeruji besi. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : Kalteng Pos
kalteng