"Terdakwa Tak Pernah Menyuruh Bunuh Diri!" Kuasa Hukum AL Buka Suara di Sidang Kasus Video Asusila B

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:30 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

BALIKPAPAN — Sidang perkara dugaan penyebaran video bermuatan asusila yang menyeret seorang remaja putri berinisial MS hingga berujung bunuh diri kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (18/8/2026). Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, terdakwa berinisial AL—yang merupakan kekasih korban—mengaku sempat menyebarkan video pribadi mereka ke media digital.

Kuasa hukum terdakwa, H. Indra Gunawan, S.H., M.H., membeberkan bahwa agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk rekan-rekan dekat MS. Ia mengonfirmasi bahwa kliennya didakwa melanggar Undang-Undang Pornografi.

"Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum, yaitu teman-teman korban. Klien kami didakwakan menyebarluaskan pornografi, sempat disebarkan namun ditarik lagi dari peredaran," ujar Indra usai mendampingi terdakwa dalam persidangan.

Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa hubungan antara AL dan MS murni dilandasi rasa suka sama suka tanpa adanya paksaan saat video tersebut dibuat. Pihaknya juga membantah tuduhan yang menyebut AL menjadi pemicu langsung aksi nekat korban yang mengakhiri hidupnya akibat tekanan psikologis.

"Terdakwa berpacaran dengan korban, memang tidak ada unsur paksaan. Terdakwa juga tidak pernah menyuruh korban untuk bunuh diri," tegas Indra.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran penyebaran konten pribadi di media digital berdampak sangat fatal pada kondisi mental MS. Berdasarkan berkas dakwaan, rasa malu yang mendalam akibat tersebarnya video tersebut diduga kuat memicu MS nekat mengakhiri hidupnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dijadwalkan akan melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya.

Editor : Indra Zakaria
Sumber : balpos.com
balikpapan