PROKAL.CO, SAMARINDA — Setelah lebih dari 11 tahun masuk dalam daftar pencarian orang, MA (48), tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, akhirnya diamankan. MA ditangkap di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
MA diamankan pada Senin (31/8/2026) oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu, dan Kejaksaan Negeri Palopo. Keberadaan MA terdeteksi melalui kegiatan pemantauan dan penelusuran terhadap buron.
"Setelah diamankan, tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Barat menjemput MA di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dibawa kembali ke Kalimantan Timur," jelas dalam siaran Pers Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada hari Rabu 2 September 2026.
MA kemudian tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Selanjutnya, dia dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Kutai Barat, kasus yang menjerat MA berkaitan dengan proyek pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pada tahun anggaran 2013. Proyek tersebut bertujuan memperpanjang landasan pacu dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak selesai hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 15 Desember 2013. Sebelumnya, pelaksana telah memperoleh tambahan waktu selama 53 hari.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar.
MA disebut merupakan kontraktor pelaksana proyek tersebut. Perkara yang menjeratnya merupakan perkara terpisah dari perkara pihak lain yang sebelumnya telah diproses secara hukum.
MA masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2015 setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau tahap II. Setelah itu, MA diketahui melarikan diri.
Dalam berkas perkara Nomor PDS-01/SDWR/Fd.1/06/2016, MA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga mengenakan sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menyatakan penangkapan MA merupakan bagian dari upaya melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda selama bertahun-tahun. Penelusuran terhadap keberadaan tersangka dilakukan melalui koordinasi antara jajaran Kejaksaan Agung dan kejaksaan di sejumlah wilayah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat melalui keterangan tertulisnya menyebut pengamanan MA menjadi tindak lanjut atas upaya pencarian yang dilakukan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO pada 2015.
Kejaksaan menegaskan proses hukum terhadap MA selanjutnya dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kutai Barat yang proses hukumnya berlangsung lebih dari satu dekade. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co