BALIKPAPAN — Kasus aborsi tragis dan pembuangan jasad bayi yang geger di kawasan Bukit Cinta, Balikpapan, kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Dalam persidangan perkara yang terjadi pada 7 Mei 2026 tersebut, deretan fakta kelam mulai terungkap di hadapan majelis hakim—mulai dari kepanikan para pelaku lantaran ditolak tempat pemakaman umum hingga keterlibatan penjaga kos.
Pada agenda pemeriksaan saksi, tersangka pria berinisial DF sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan. Sementara itu, kekasihnya berinisial K masih menunggu antrean jadwal sidang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kuasa hukum terdakwa, Ramadhan SH, membeberkan bahwa sepasang kekasih ini sempat dilanda kepanikan hebat usai proses aborsi. Rencana awal mereka untuk menguburkan jasad bayi secara layak di pemakaman umum berujung penolakan. Dalam kondisi panik dan kelabakan, penjaga kos tempat mereka tinggal akhirnya ikut terseret untuk membantu mencarikan lokasi penguburan alternatif.
"Dari pengakuan terdakwa, pada awalnya mayat bayi tersebut akan dikuburkan di pemakaman umum, namun ditolak. Sehingga mereka kelabakan mencari tempat lain untuk menguburkan mayat orok bayi itu," terang Ramadhan, Jumat (4/9/2026).
Pencarian tempat tersebut berujung pada pembuangan jasad bayi di area Jalan Bunga Rampai RT 37, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, atau yang dikenal warga sebagai kawasan Bukit Cinta.
Di hadapan hakim, DF mengakui secara terbuka seluruh perbuatannya. Pemuda ini berperan aktif memfasilitasi aborsi dengan memberikan obat khusus penggugur kandungan kepada kekasihnya, sekaligus menjadi eksekutor utama yang merancang dan membuang jasad orok tersebut.
"Terdakwa DF mengakui bahwa ia terlibat penuh, mulai dari proses aborsi memberikan obat hingga proses penguburan bayi," tegas advokat yang akrab disapa Madan tersebut.
Madan menambahkan, untuk tersangka perempuan berinisial K, perkaranya akan segera didaftarkan di Pengadilan Negeri Balikpapan dalam waktu dekat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co